
JAKARTA - Potensi perpindahan wewenang penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mulai mencuat ke publik. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, secara terbuka mewanti-wanti Kejaksaan Agung untuk bekerja secara objektif agar terhindar dari intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah pengawalan dari pemerintah ini bertujuan memastikan sistem peradilan tidak tebang pilih. Status tersangka sebagai mantan pejabat teras mengharuskan adanya standar penyidikan yang tinggi, ketat, dan taat pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Meskipun Febrie itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tapi ketika berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku," ungkap Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, Senin (20/7/2026).
Sikap kelembagaan dalam menangani perkara internal harus bebas dari konflik kepentingan. Jika penyidik membiarkan proses hukum berjalan tanpa arah yang jelas, lembaga antirasuah memiliki landasan kuat sesuai undang-undang untuk menindaklanjuti.
"Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi," terangnya.
Di sisi lain, proses transisi kelengkapan berkas dari pihak kepolisian menuju kejaksaan masih terus berlangsung. Penanganan dugaan pencucian uang ini menuntut kecermatan pembuktian dari tim lintas instansi.
"Nanti berkas-berkasnya menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," sebut Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, Minggu (12/7/2026).***