BANGKINANG - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan (sodomi) terhadap salah seorang murid di pondok yang terletak di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.

Pelaku hendak melarikan diri ke negara Malaysia. Namun pelariannya hanya dicegat oleh pihak kepolisian di Bandara SSQ II Pekanbaru, Selasa (15/1/2019) sore.

Tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini adalah MH (Lk 31) warga Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku bekerja sebagai guru pondok di Desa Tarai Bangun ini.

"MH ditangkap atas laporan Sri Munayah, orang tua korban DN (15) yang merupakan santri di pondok di tempat pelaku mengajar.

"Peristiwa ini berawal pada hari Minggu lalu, yang mana saat itu pelapor sedang berada di kebun dan ditelepon oleh anaknya DN, yang menyampaikan bahwa dirinya sedang ada masalah. Sri kemudian menanyakan masalah apa yang dialami anaknya itu, dan diceritakan oleh korban bahwa dirinya telah disodomi oleh MH gurunya saat berada di kamar pondoktempat ia menuntut ilmu," ungkap Kasat Reskrim AKP Fajri Polres Kampar.

Lebih lanjut Kasat Reskrim, sebelumnya pelapor ini sempat bertemu dengan pelaku dan menanyakan masalah yang dialami ol eh anaknya tersebut. Namun pelaku tidak mengakui perbuatannya. Kemudian akhirnya, pelaku ini datang ke rumah korban ini untuk meminta maaf.

"Namun, pelapor tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya itu. Lalu melaporkan peristiwa ini kepada kami di Polres Kampar. Setelah menerima laporan tersebut, Unit 3 Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta memintakan visum terhadap korban di RSUD Bangkinang," jelas Fajri.

Berdasarkan kedua alat bukti, tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar dipimpin Kanit 3 Ipda Irwandy Turnip bersama anggota PPA langsung mencari pelaku yang diketahui sedang berada di Bandara SSQ II Pekanbaru saat hendak pergi ke Malaysia dengan pesawat Air Asia.

"Tersangka HM berhasil diamankan di areal parkir bandara SSQ II Pekanbaru sekira pukul 17.30 Wib. Dan langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim Polres Kampar ini. ***