PEKANBARU – Harapan Wakil Ketua DPRD Riau, Ahmad Tarmizi, agar Pemprov Riau tetap mengakomodasi dan melaksanakan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan di tengah kondisi keuangan daerah mengalami tekanan fiskal, mendapat tanggapan ekonom senior Dahlan Tampubolon. Menurutnya, Pokir Dewan hanya dapat diakomodasi jika selaras dengan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan lolos evaluasi kelayakan teknis dan ekonomis.

"Pemprov sudah harus mengimplementasikan zero-based budgeting untuk seluruh belanja Pokir, di mana setiap usulan harus dijustifikasi dari nol dengan analisis biaya-manfaat yang ketat. Kalau nggak berani berubah, Riau bakal terjebak terus di siklus politik anggaran yang bikin daerah kita jalan di tempat," kata Dahlan ketika dihubungi GoRiau, Jumat (6/2/2026) pagi.

Dahlan mengatakan, Pemprov Riau perlu menetapkan fiscal rule yang jelas dalam Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan APBD, yang memprioritaskan program-program strategis berbasis RPJMD dengan alokasi minimal 60 persen untuk belanja produktif dan maksimal 40 persen untuk belanja operasional.

Selain itu, Dahlan menyarankan Pemprov Riau membentuk Public Expenditure Review (PER) yang melibatkan akademisi, CSO, dan ahli fiskal untuk mengevaluasi efektivitas belanja daerah dan memberikan rekomendasi realokasi anggaran berbasis evidence.

"Pokir penting, tapi perut rakyat dan masa depan fiskal daerah jauh lebih penting lagi," tandas akademisi Universitas Riau ini.

Dahlan menilai, munculnya desakan agar Pokir Dewan tetap diprioritaskan di tengah kontraksi APBD Riau menghadirkan dilema klasik dalam pengelolaan keuangan daerah. Terlihat jelas di permukaan adanya ketegangan antara aspirasi politik dengan kapasitas fiskal yang menuntut analisis mendalam dari perspektif kebijakan publik dan teori fiskal.

Dari sisi teori agency problem dalam kebijakan publik, posisi terjepit antara tugas politik sama kenyataan uang tidak ada, tampak jelas konflik kepentingan antara fungsi representasi politik dengan rasionalitas fiskal. "Namanya cari muka pakai duit daerah. Pokir yang diklaim sebagai "serapan aspirasi masyarakat" seringkali terdistorsi menjadi instrumen politik elektoral," kata Dahlan.

Menurut teori political budget cycle yang dikemukakan Rogoff dan Sibert, jelasnya, anggaran daerah rentan dimanipulasi untuk kepentingan politik jangka pendek, terutama menjelang masa pemilihan. "Jadi alasan "beban moral" itu sebenarnya kode kalau mereka takut nggak terpilih lagi, bukan beneran mikirin infrastruktur yang teknokratis. Urgensi infrastruktur perlu diverifikasi melalui mekanisme perencanaan teknokratis berbasis data, bukan semata-mata tekanan politik," kata Dahlan.

Lebih jauh Dahlan menjelaskan, dari perspektif fiscal consolidation theory, penurunan transfer pusat seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi belanja daerah yang lebih strategis. Teori konsolidasi fiskal menekankan pentingnya expenditure reprioritization di saat ruang fiskal menyempit. UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD) sudah jelas: Money Follow Program, bukan Money Follow Politician. Uang itu untuk program yang memang penting di RPJMD, bukan jatah per orang anggota dewan.

"Artinya, alokasi anggaran harus berdasarkan prioritas strategis dalam RPJMD dan dokumen perencanaan resmi, bukan Pokir individual yang berpotensi fragmentatif," tandas Dahlan.

Pokir DPRD yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, ungkap Dahlan, seharusnya hanya menjadi "bahan masukan" dalam penyusunan RKPD, bukan instrumen politik yang mendikte alokasi anggaran. Dalam praktiknya, terjadi planning capture dimana Pokir yang bersifat politis mendistorsi dokumen perencanaan formal.

Proyek Politis Dapil

Dahlan menekankan, investasi infrastruktur harus diprioritaskan berdasarkan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan. Dalam konteks Riau yang ekonominya berbasis perkebunan kelapa sawit dan sektor ekstraktif, prioritas infrastruktur seharusnya pada jalan produksi, akses pelabuhan, dan konektivitas antarwilayah yang mendukung daya saing ekonomi, bukan proyek-proyek politis yang tersebar di setiap dapil.

Di sisi lain, ujarnya, sejak reformasi keuangan tahun 2003-2005, Indonesia telah berupaya menerapkan anggaran berbasis kinerja yang mengaitkan alokasi anggaran dengan output dan outcome. Namun dalam praktiknya, alokasi masih terjebak dalam input-oriented budgeting yang memprioritaskan siapa yang mengusulkan (aktor politik) ketimbang dampak program.

Dalam kondisi pendapatan daerah menurun akibat berkurangnya transfer pusat, sebut Dahlan, memaksakan belanja Pokir berpotensi mendorong pemda mengambil pinjaman daerah (obligasi daerah atau pinjaman perbankan) yang justru membebani keuangan daerah di masa depan. "Yang susah anak cucu kita nanti bayar utangnya. Itu namanya nggak adil antar generasi. Jangan sikit-sikit bikin proyek di dapil cuma biar dibilang kerja, padahal nggak ada efeknya buat ekonomi daerah secara keseluruhan," katanya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Riau, Ahmad Tarmizi, Kamis (5/2/2026) kemarin, menyatakan bahwa Pokir merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat yang disampaikan langsung saat masa reses. Karena itu, pelaksanaannya menjadi harapan besar masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.“Pokir-pokir kita ini kan berangkat dari keinginan masyarakat. Bagaimana mungkin kita menghadapi masyarakat ketika janji dan harapan dari daerah atau suku itu tidak terakomodir,” katanya.

Sebagai anggota DPRD Riau, kata Ahmad Tarmizi, pihaknya sangat berharap Pemprov Riau dapat mendengar dan membantu merealisasikan pokok pikiran yang telah disampaikan. ***