PADANG ARO - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat melalui Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018 yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah, Yulian Efi, angkat bicara terhadap Polemik drg. Romi Syofpa Ismael, yang menjadi pembicaraan di berbagai media.

Dikatakan, pembatalan kelulusan drg. Romi Syoppa Ismail sebagai CPNS tidak serta merta tetapi sudah melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Banyak proses yang dilalui sebelum akhirnya Keputusan Pembatalan Kelulusan drg Romi tersebut diumumkan", ungkap Yulian Efi di ruangan Pemkab Solok Selatan di Padang Aro, Selasa (23/07/2019).

Menurutnya, Panselda yang terdiri dari berbagai unsur tersebut menilai bahwasannya pembatalan tersebut dilakukan setelah melalui kajian teknis, yuridis, dan rapat berulang-ulang, yang akhirnya memutuskan bahwa yang bersangkutan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formasi yang diikuti.

"Intinya beliau drg Romi tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum," ujarnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa keputusan yang diambil juga setelah menerima berbagai masukan, konsultasi dan juga rekomendasi dari berbagai pihak.

"Termasuk setelah kita berkonsultasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Kementrian Kesehatan, dan pihak lain," jelasnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Aparatur (Kabid PPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Admi Zulkhairi menambahkan bahwa Pemkab Solsel tidak diskriminatif terhadap penyandang Disabilitas dalam penerimaan CPNS.

"Khusus penerimaan penyandang disabilitas, Pemkab menerima 3 formasi untuk itu, dan terisi cuma dua. Jumlah itu sudah melebihi batas minimal kuota yang ditetapkan," katanya.

Menurut Admi juga, pembatalan ini murni disebabkan ketidaksesuaian formasi yang dilamar oleh drg Romi yakni pada formasi umum.

Sementara itu Kabag Hukum Sekdakab Solok Selatan Akmal mengatakan pihaknya menghargai jika drg Romi menempuh jalur hukum.

"Kami sangat menghargai Jika drg Romi menempuh jalur hukum untuk menguji kebenaran materiil persoalan ini, karena itu juga hak dari yang bersangkutan. Dan Pemkab siap untuk itu", pungkasnya. (ep)