JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan pihaknya akan membela Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Mapolresta Surakarta. Sebab, Fadli menilai pelanggaran hanya bersifat administratif saja.

"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja, karena menurut saya ini tidak perlu. Kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan bersifat administratif saja ya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).

Fadli meminta agar kasus ini tidak dikriminalisasi. Sebabnya, banyak juga kasus pelanggaran kubu pasangan capres cawapres nomor urut 01 namun tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian.

"Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," ungkapnya.

Dia menduga ada pernargetan secara sengaja pada anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Hal itu, kata dia, terlihat dari beberapa kasus yang menimpa anggota BPN seperti Ahmad Dhani dan Slamet Ma'arif.

"Ini polanya makin hari mendekati pemilu makin banyak tokoh-tokoh yang merupakan bagian dari BPN seperti ditarget," katanya.

Upaya penargetan itu diduga Fadli untuk menekan kritik ke pemerintah. Serta menghambat kinerja pemenangan Prabowo-Sandiaga.

"Sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi," ucapnya.***