JAKARTA – Advokat sekaligus terdakwa kasus dugaan suap hakim, Marcella Santoso, menyampaikan pembelaan keras dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/2/2026). Marcella menegaskan dirinya bukan penikmat uang haram meskipun dituntut hukuman berat dan pasal pencucian uang.

"Saya bukan penerima suap, saya bukan penikmat suap, tetapi saya dituntut menikmati uang suap dan dituntut perkara TPPU," tegas Marcella dalam persidangan.

Menurut Marcella, tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian aset dan uang pengganti yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai jaksa justru mengabaikan penelusuran aliran dana yang sebenarnya.

"Tuntutan TPPU terkait pembelian aset dan pengenaan uang pengganti adalah tuntutan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hukum," jelasnya.

Marcella juga menyoroti kejanggalan penyitaan aset miliknya. Ia mengungkapkan bahwa harta benda yang disita penyidik sebenarnya telah dimiliki jauh sebelum dirinya menjadi kuasa hukum dalam perkara korporasi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng tersebut.

"Jaksa tidak menelusuri penggunaan uang suap yang diterima oleh Wahyu Gunawan, eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Malahan dilakukan penyitaan aset yang telah saya peroleh pada waktu jauh sebelum saya menjadi kuasa hukum perkara CPO," ungkap Marcella.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Marcella Santoso dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta. Jaksa menilai Marcella terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat demi mendapatkan vonis lepas bagi tiga korporasi CPO.

Selain hukuman fisik, jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 21,602 miliar. Jika tidak mampu membayar, Marcella terancam tambahan kurungan selama 8 tahun. Jaksa juga mendesak organisasi advokat untuk memecat Marcella dari profesinya karena dinilai melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.***