JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempersempit ruang gerak dalam penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di wilayah PT Inhutani V Provinsi Lampung. Hingga saat ini, sebanyak 47 orang telah dimintai keterangan, dengan saksi teranyar berasal dari unsur Badan Riset dan Inovasi Nasional (Brin) serta Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pemeriksaan Lintas Instansi

Pemeriksaan empat saksi tambahan tersebut digelar Senin (14/9/2026). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan bahwa tim penyidik memanggil Peneliti Brin berinisial SM, Ketua Tim Kelompok Riset KSW, serta dua perwakilan Kemenhut yakni DSP dan MS. Pemanggilan ini dinilai penting untuk merampungkan berkas perkara.

Anang menjamin pengusutan dugaan rasuah perkebunan ini mematuhi standar hukum yang berlaku. Pihaknya berupaya menjaga keseimbangan antara upaya membongkar kasus secara profesional, akuntabel, dan independen dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Amankan Uang Negara Triliunan Rupiah

Beriringan dengan pemeriksaan maraton tersebut, Kejagung juga telah mengambil langkah pengamanan aset. Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9/2026), mengonfirmasi penerimaan uang sitaan bernilai fantastis dari PT PSMI.

Nominal yang diserahkan meliputi Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000. Saiful menilai tindakan tersebut sebagai iktikad baik (goodwill) perusahaan secara sukarela jika nantinya diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan.

Iktikad Baik Menunggu Putusan Pengadilan

Uang jaminan itu langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI), perbankan yang tergabung dalam Himbara.

"Di situ nol bunga, 0 persen. Tidak ada bunga, tanpa bunga sama sekali," tegas Saiful.

Nantinya, apabila status perkara hukum telah berkekuatan tetap (inkrah) dan kerugian negara terbukti di pengadilan, seluruh dana tanpa bunga itu akan diserahkan sebagai pemasukan kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Selain uang tunai, alat bukti penyidik juga diperkuat dengan penyitaan dokumen operasional PT PSMI di lahan PT Inhutani V. Dasar hukum penyitaan dokumen tersebut adalah Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Print-398 tanggal 28 Agustus 2026, yang telah diotorisasi melalui penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.***