TANJUNGPINANG, GORIAU.COM - Rahmi Komalawati kembali aktif sebagai anggota DPRD Bintan periode 2009-2014, setelah surat Keputusan Gubernur Kepri No. 690/2013, 19 Juli 2013 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) atas dirinya sebagai anggota DPRD Bintan ditangguhkan. Hal tersebut di dasari dengan diterbitkannya Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang di Batam No. 15/G/ 2013/PTUN-TPI, 6 September 2013 kemaren.

Penegasan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Rahmi Komalawati, Syam Daeng Rani melalui pres relis yang disampaikan dan diterima GoRiau.com, Senin (9/9/2013).

''Surat keputusan Gubernur Kepri tentang PAW Rahmi, pelaksanaannya ditangguhkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,'' jelas Daeng - panggilan akrab Syam Daeng Rani, yang kini menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pekanbaru yang membawahi wilayah Provinsi Riau dan Kepri terkecuali Batam dan Tanjung Pinang.

Lebih lanjut kata Daeng, mulai Senin (9/9/2013) Rahmi akan aktif kembali seperti biasa menjalankan tugas dan tanggung jawabanya sebagai wakil rakyat di DPRD Bintan hingga masa tugasnya berakhir Tahun 2014 mendatang.

Bukan hanya itu menurut Daeng, dengan keluarnya penetapan PTUN tersebut maka seluruh hak-hak klien saya sebagai anggota DPRD yang tidak lagi mereka terima semenjak terbitnya surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 690/2013, 19 Juli 2013, kini berhak untuk menerimanya kembali.

Rahmi Menggugat Gubernur

Kronologis disampaikan Syam Daeng, kliennya Rahmi Komalawati adalah anggota DPRD Bintan priode 2009—2014 dari Partai Patriot Bintan berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kepri No. 324/2009, 11 Agustus 2009.

Karena partai Patriot tidak lagi menjadi parpol peserta pemilu Tahun 2014 mendatang, maka Rahmi Komalawati semula sebagai kader partai Patriot, berpindah partai ke Demokrat dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bintan pada pemilu Tahun 2014.

Oleh sebab itulah, lanjutnya, makanya Rahmi ''terpaksa'' harus berpindah partai politik yang semua dari Partai Patriot kepada Partai Demokrat, dan sebelumnya Rahmi telah menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon anggota DPRD Bintan Tahun 2014—2019 dari Partai Demokrat yang diterima oleh KPU Bintan, 20 April 2013 ditandai Formulir Model BB10.

Hal tersebut sesui yang disyaratkan dalam Peraturan KPU No. 7/2013 diperbaharui dengan Peraturan KPU No. 13/2013, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya diikuti Surat Edaran dari KPU No. 22 dan No. 315/2013, yang seluruhnya berlandaskan pada ketentuan hukum Pasal 16 ayat (3) UU No. 2/2008 diperbaharui dengan UU No. 2/2011, tentang Partai Politik.

Pasal 16 ayat (3) UU No. 2/2008 diperbaharui dengan UU No. 2/2011, tentang Partai Politik yang menjadi landasan hukum Peraturan KPU No. 7/2013 diperbaharui dengan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2013, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan selanjutnya diikuti dengan Surat Edaran KPU No. 22 dan No. 315 Tahun 2013. Telah dicabut dan dibatalkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 39/PUU-XI/2013, 31 Juli 2013 dan diuraikan kembali dalam pertimbangan hukum putusan MK No. 45/PUU-XI/2013, 31 Juli 2013.

Inti kedua keputusan MK tersebut di atas, lanjut Syam Daeng, jika dihubingkan dengan kasus Rahmi tidak termasuk anggota dewan yang harus diberhentikan oleh Gubernur Kepri karena perpindahan partai dari Patriot ke partai Demokrat untuk menghadapi pemilu Tahun 2014 mendatang. Alasnya, karena partai Patriot bukan lagi sebagai partai peserta pemilu Tahun 2014, dan Rahmi tidak pernah dimohonkan untuk PAW oleh DPP Partai Patriot sebagai anggota DPRD Bintan priode 2009-2014.

Khusus kasus Rahmi, lanjutnya, ada empat orang yang diusulkan untuk PAW yang disampaikan kepada ketua DPRD Bintan, tapi yang diperoses hanya ibu Rahmi. sedangkan yang tiga orang lagi tidak diperoses. Ada persoalan apa? tanya Daeng.

Yang lebih anehnya lagi, Andi Ansar Chalid, SE yang menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Patriot Bintan, namun yang bersangkutan memposisikan dirinya (mengaku-ngaku) sebagai ketua paertai Patriot Bintan. Padahal yang ketuanya, adalah Syamsul Bahri.

Parahnya lagi, kata Daeng, Andi Ansar Chalid SE mempergunakan kop surat partai Patriot, tetapi cap atau stempelnya Partai bertuliskan Patriot Pancasila Bintan. Partai Patriot Pancasila, itu kan bukan partai peserta pemilu Tahun 2009, kok di bawa-bawa? tanya Daeng.

Menurut ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Patriot, dan surat dari DPP Partai Patriot, No. 570/SE/DPP-Patriot/VII/20013, 30 Juli 2013 yang ditujukan kepada Ketua KPU Bintan, tembusannya disampaikan antara lain kepada Gubernur Kepri, Ketua KPU Provinsi Kepri, Bupati Bintan dan Ketua DPRD Bintan yang intinya disebutkan bahwa yang berwenang mengajukan PAW adalah DPP Partai Patriot, bukan pengurus yang ada di daerah.

Namun Gubernur Kepri, tetap juga tidak mau membatalkan atau mencabut kembali surat keputusannya No. 690/2013, 19 Juli 2013 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) atas diri Rahmi Komalawati sebagai anggota DPRD Bintan.

Untuk itulah, sambung Daeng, makanya saya selaku kuasa hukum Rahmi Komalawati terpaksa harus mengajukan gugatan kepada Gubernur Kepri sebagai Tergugat, pada PTUN Tanjung Pinang di Batam dalam register perkara No. 15/G/2013/PTUN-TPI, 30 Agustus 2013, terhadap surat Keputusan Gubernur Kepri No. 690/2013, 19 Juli 2013 tentang Peresmian PAW Rahmi sebagai anggota DPRD Bintan, agar surat gubernur tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlu oleh PTUN.Setelah Ketua PTUN Tanjung Pinang mempelajari gugatan Rahmi Komalawati selaku Penggugat, ternyata menurut Ketua PTUN bahwa gugatan Rahi selaku Penggugat telah memenuhi syarat untuk diterbitkan penagguhan.

Maka Jumat (6/9/2013, ketua PTUN menerbitkan surat Penetapan No. 15/G/2013/PTUN-TPI, yang pada intinya memerintahkan kepada Gubernur Kepri selaku Tergugat untuk menangguhkan surat Keputusan Gubernur Kepri No. 690/2013, 19 Juli 2013 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) atas diri Rahmi Komalawati, hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Alasan penangguhan tersebut sesuai Pasal 67 ayat (2) UU No. 5/1986 diperbaharui UU No. 9/ 2004, diperbaharui UU No. 51/2009 disebutkan bahwa, “Penggugat dapat mengajukan permohonan pelaksanaan keputusan tata usaha negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa tata usaha Negara sedang berjalan, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.Bukan hanya itu, terang Syam Daeng yang juga sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Pekanbaru dan juga sebagai pengurus DPP AAI, seluruh hak-hak klien saya yang tertunda atau tidak diterima selama diterbitkannya surat pemecatan gubernur Kepri tersebut, wajib dipulihkan kembali. (rls)