JAKARTA - Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (Siwo PWI) Pusat mengecam tindak intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan foto yang dilakukan oknum suporter dan pemain pada saat terjadinya kerusuhan dalam pertandingan PSIM Yogyakarta melawan Persis Solo di Liga II PSSI. Bukan saja karena para wartawan dilindungi Undang Undang dalam melakukan tugasnya namun juga tindak intimidasi dan kekerasan seharusnya tidak mengotori dunia olahraga yang menjunjung tinggi nilai sportivitas dan persahabatan.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Semua pihak perlu mengetahui bahwa dalam dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999,” ujar Ketua Siwo PWI Pusat Gungde Ariwangsa yang didampingi Sekjen Suryansyah di Sekretariat Siwo PWI Pusat lantai 8 Gedung KONI Pusat, Senayan, Jakarta.

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis dilindungi hukum. Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Maka, ancaman bagi pelanggarnya pun tak main-main, hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Gungde menyatakan, intimidasi dan kekerasan terhadap terhadap wartawan foto Guntur Aga Putra dari Harian Radar Jogja dan Budi Cahyono dari Goal Indonesia merupakan tindakan melanggar hukum. Tegasnya melanggar UU Pers.

Guntur Aga Putra mengalami kekerasan suporter saat meliput laga antara PSIM melawan Persis Solo yang berlangsung di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Senin (21/10/2019). Dia terkena pukulan di bagian tengkuk.

Sedangkan Budi Cahyono mengalami intimidasi ketika mengambil gambar saat peristiwa ricuh antara pemain PSIM dan Persis terjadi di lapangan. Salah satu pemain dari PSIM bernama Achmad Hisyam Tolle langsung menghampiri dan meminta foto-foto dirinya segera dihapus. Intimidasi pun dilakukan di pinggir lapangan terhadap sang jurnalis.

Cara-cara main hakim sendiri tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh siapa pun apalagi oknum pemain dan supoter jika merasa dirugikan. Semuanya harus tetap menghormati aturan hukum. Pihak yang dirugikan bisa mengadukan ke Dewan Pers.

“Tindakan intimidasi dan kekerasan itu sangat jauh dari nilai suportivitas olahraga. Kekerasan tidak akan mengangkat prestise dan prestasi. Justru semakin menghancurkan olahraga yang dalam kasus ini sepakbola. Kejadian itu amat memalukan dan memprihatinkan karena terjadi di tengah merosotnya prestasi sepakbola Indonesia,” ujar Gungde.

Dia juga sangat menyayangkan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pemain. Hal ini seharusnya tidak terjadi jika oknum pemain itu menjiwai semangat olahraga itu. Selain itu mereka tidak bisa menjaga peran panutan kepada masyarakat sepakbola pendukung timnya.

Demi tidak meluasnya tindak kekerasan terhadap para wartawan dan kerusuhan melanda dunia sepakbola Indonesia maka Siwo PWI Pusat mengimbau agar Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mengusut masalah tersebut secara tuntas. Jika memang ada oknum pemain yang melanggar hukum maka perlu ditindak secara keras. Sedangkan tim yang suporternya melakukan ulah kekerasan diberi sanksi tidak menghadirkan penonton dalam setiap pertandingan yang diikuti.

Siwo PWI Pusat meminta agar Siwo PWI Cabang Yogyakarta bisa memberikan pendampingan kepada kedua wartawan itu bila akan meneruskan masalah itu ke ranah hukum. ***