PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi mengatakan tidak tahu persis terkait kasus pengadaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau tahun 2016 yang kini tengah diusut.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya hanya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait mekanisme dan prosedural penganggaran kegiatan yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar tersebut.

"Saya tidak tahu persis, karena itu di wilayah Dispora. Penanggung jawab utama itu di OPD. Saya hanya ditanya seputar proses mekanisme dan tahapan penganggaran," kata Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi kepada GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Kamis (23/3/2018).

Ia menegaskan, bahwa sistem penganggaran yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Semua yang kami lakukan sesuai PP Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 dan tatib DPRD. Itu kan mulai dari penyampaian KUA-PPAS, pandangan fraksi, pembahasan di level komisi-komisi, lalu menyampaikan ke Banggar, kemudian Banggar finalisasi dengan DPRD," urainya.

Untuk diketahui, Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menaikkan status ke penyidikan, terkait dugaan Korupsi di Dispora Provinsi Riau. Bukti kuat terkait adanya penyimpangan pun sudah ditemukan penyidik. Ini terkait kegiatan pemeliharaan pada Dispora, yang menggunakan anggaran perubahan (Tahun 2016, red) sebesar Rp21 Miliar untuk sarana dan prasarana olahraga, terkait pelaksanaan proyek dan penganggaran sebelumnya. ***