PANGKALAN KERINCI - Nekat menyimpan sabu di bawah mesin cuci, seorang pria 40 tahun berinisial IS diciduk aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Pelalawan.

IS ditangkap polisi pada, Senin (26/10/2020) sekira pukul 09.00 Wib di Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung.

IS warga Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung ini dicokok polisi lantaran menyimpan sabu di bawah mesin cuci di rumahnya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Selasa (27/10/2020) mengatakan, tersanga IS merupakan pengedar atau bandar.

"Barang bukti yang diamankan berupa 5 paket Sabu dengan berat kotor 1,19 gram dan ponsel milik pelaku," sebutnya.

Penangkapan IS kata Iptu Edy, berawal informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mulya Subur, Pangkalan Lesung sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi itu, Kanit II beserta Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II  ResNarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di sebuah warung kopi," jelasnya.

Kemudian, tim memancing terduga oelaku keluar dari warung kopi dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Terhadap pelaku saat di lakukan penggeledahan tidak ditemukan  barang bukti.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan ditemukan berupa 5 paket sabu yang diaimpan di bawah mesin cuci," pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau. ***