PEKANBARU - Karena menyimpan senjata api (senpi) jenis pistol yang dilengkapi dengan enam peluru (amunisi) aktif, seorang pria di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau. Saat diinterogasi polisi, pelaku tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senpi.

Kasubag Humas Polres Rohul, Ipda Fery Fadli mengatakan, diketahuinya pria berinisial MW alias Bomin (46) memiliki senpi berawal dari laporan masyarakat bahwa terlapor memiliki senjata api.

"Atas laporan itu, tim Opsnal Polres Rohul langsung menuju lokasi dan langsung mengintrogasi pelaku. Kepada polisi, ia mengakui memiliki senjata api," kata Fery kepada GoRiau.com, Minggu (8/12/2019).

Selanjutnya, Bomin menunjukan senjata api yang dimilikiny, yang disembunyikan dalam pintu kamar mandi plastik yang sudah rusak dan di sandarkan di belakang rumah.

"Benar saja petugas menemukan sepucuk senjata api jenis FN serta 6 (enam) butir amunisi cal.9mm tanpa izin atau ilegal," tutup Fery.

Selanjutnya Bomin beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut.***