PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang lanjutan kasus korupsi kehutanan berlanjut, Kamis siang (5/12/2013). Kali ini Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

"Awalnya kami menjadwalkan empat saksi, namun satu yakni Januardi Majid berhalangan hadir," kata JPU KPK, Royono sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Sementara tiga saksi yang hadir saat ini adalah Edi Suriandi, Fredrik Suli, dan Edward Manurung.

JPU tidak menjelaskan status tiga saksi tersebut secara rinci. "Yang jelas mereka dianggap sebagai orang yang mengetahui atau mengerti dengan kasus RZ (Rusli Zainal)," kata Riyono.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru memulai sidang lanjutan tersebut sekitar pukul 10.10 WIB dengan saksi pertama yakni Edi Supriandi, mantan Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan.

Sidang lanjutan korupsi kehutanan untuk terdakwa Rusli Zainal kali ini tampak lebih sepi dibandingkan dengan sidang-sindang yang sama sebelumnya.

Di dalam ruang hanya tampak belasan ibu-ibu pengajian dan beberapa pengunjung umum dari pihak swasta, Polri dan pegawai negeri sipil serta wartawan.

Belasan aparat kepolisian berpakaian dinas dengan dilengkapi senjata api laras panjang juga tampak berjaga-jaga di dalam dan luar ruang sidang. Kali ini anggota kepolisian tidak memeriksa dengan ketat para pengunjung dan hanya memantau dari kejauhan.

Dalam dakwaan JPU, mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal disangkakan terlibat dua perkara dengan tiga perbuatan melanggar undang-undang korupsi.

Perkara pertama terkait korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak, dan kedua yakni atas perkara menerima dan memberi uang suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.

Dalam sidang lanjutan ini, Rusli tampak didampingi sejumlam tim kuasa hukum.(fzr/ant)