JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto berpendapat, wacana penegak hukum mempermanenkan sidang pidana online harus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Nanti dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024, kita kan masukan suatu yang baru," kata Wihadi kepada Wartawan Parlemen, Kamis (17/9/2020). 

Sementara ini, kata Wihadi, draf revisi UU 8/1981 tersebut memang belum ada. "Ini menjadi satu hal pemikiran kita untuk dimasukan ke dalam KUHAP bahwa aturan sidang virtual mesti diatur secara keseluruhan mekanismenya seperti apa,".

Urgensi pengaturan sidang online di masa pandemi, kata Wihadi, lantaran KUHAP mengatur batas masa tahanan. Jika sidang atas Terpidana tersebut tak kunjung digelar lantaran pandemi, "maka banyak orang-orang ini yang bebas demi hukum karena masa tahanannya sudah lewat,".

"Inilah kenapa terobosan itu dilakukan," kata Wihadi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memberlakukan sidang pidana online melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya tertanggal 23 Maret 2020.

Kemudian, MA, Kejaksaan, Kepolisian, dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020.***