RENGAT - Sidang pelanggaran Pilkada di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa Dimas Kasyono (43) yang merupakan pelaku pemberi bingkisan berupa bahan pakaian serta selebaran foto salah satu paslon kembali digelar di Pengadilan Negeri Rengat, Rabu (18/7/2018).

Sidang pada hari kedua tersebut berlangsung hingga malam hari, dengan agenda pemeriksan ahli, saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya, DR Erdiansyah SH MH selaku ahli pidana menerangkan bahwa, pasal yang didakwakan penuntut umum yakni pasal 187 A UU No 10 2016 tentang pelanggaran Pilkada merupakan delik formil.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak harus dibuktikan terpengaruh atau tidak penerima barang tersebut dalam memilih atau tidak paslon yang didukungnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan M.Pdi dalam keterangannya selaku ahli menerangkan bahwa, bahan yang diberikan oleh terdakwa bukan sebagai bahan kampanye sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Dan itu artinya, perbuatan terdakwa jelas sudah melanggar hukum atau UU Pemilu.

Sementara itu, saksi Desi Arisanti selaku penerima bingkisan dari terdakwa itu mengaku, dirinya mendapatkan bingkisan berupa kain tersebut benar dari terdakwa, dan terdakwa mengatakan bingkisan ini dari paslon nomor urut 3.

Begitu juga dengan pengakuan terdakwa, Dimas Kasyono. Dihadapan persidangan dirinya juga mengakui perbuatannya, yakni memberikan barang berupa kain pada ibu-ibu anggota wirid yasin yang tujuan menarik simpati agar para penerima bingkisan tersebut memilih paslon urut 3.

Yang mana diketahui bahwa Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut tiga tersebut adalah, Firdaus - Rusli Efendi.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Nugroho Wisnu Pujoyono SH didampingi JPU Ruliff Yuganitra SH dan Yoyok Satrio SH selaku Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) membenarkan hal itu.

"Ini merupakan sidang hari kedua. Agendanya dalah, pemeriksaan saksi, ahli dan terdawa. Namun, tiga dari lima saksi yang akan kita periksa, yaitu Chanifah, Misman dan Jumina mangkir dari persidangan," ujar Nugroho, menjawab GoRiau.com Rabu (18/7/2018) malam di kantornya.

Ketika GoRiau.com menanyakan apakah ketiga saksi yang mangkir akan kembali dipanggil dan dihadirkan di persidangan, dengan tegas Nugroho mengatakan tidak.

"Ketiga saksi itu tidak memungkinkan untuk kita panggil dan dihadirkan di persidangan, mengingat waktu dalam perkara ini sangat singkat, yakni tujuh hari. Dan dalam tujuh hari itu, perkara sudah harus diputus," pungkas Nugroho.

Sebagaimana diketahui, sidang pelanggaran Pilkada tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Guntoro Eka Sekti SH MH yang juga selaku Wakil Ketua PN Rengat yang didampingi Perta Jeany Siahan SH dan Omori Sitorus SH selaku hakim anggota.

Sidang yang dimulai dari pukul 10.00 WIB tersebut berakhir pada pukul 21.30 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada, Senin (23/7/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. ***