PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru, Riau Kombes Susanto mengatakan, terbongkarnya peredaran Narkoba senilai Rp3,6 Miliar oleh jajaran Polsek Limapuluh bukan pengungkapan biasa, di mana jenis Ekstasi berjumlah 2.700 butir yang turut disita merupakan merek baru.

Ini disampaikannya dalam jumpa pers yang digelar di Polsek Limapuluh, Rabu (18/7/2018) siang. Tidak hanya Ekstasi, pil Happy Five (H5) yang juga berhasil disita diduga berkualitas bagus dan bernilai jual tinggi di "pasaran".

"Selain mengamankan 3,2 kilogram sabu, kita juga menyita 2.700 butir Ekstasi dan 3.220 H5. Untuk dua jenis Narkoba tersebut (Ekstasi dan H5) merupakan jenis baru dan ini menarik. Harganya juga tinggi," beber Kombes Susanto.

Dilihat dari rupanya, Ekstasi tersebut dicetak menyerupai figur film kartun yang diganderungi anak-anak, sementara yang lainnya berbentuk Kodok. "Ekstasi baru, punya bentuk dan efek baru, harganya berkisar Rp300 ribu. Yang signifikan H5 nya, itu mahal, senilai Rp400 perpapan," lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial CD alias Candra, AS alias Agus serta AP alias Angga. Mereka digulung polisi dari sebuah rumah di Kelurahan sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan damai pada Senin (16/7/2018) lusa lalu.

Terbongkarnya bisnis haram itu bermula dari informasi yang diperoleh kepolisian, terkait adanya transaksi Narkoba di tempat tersebut, yang belakangan diketahui merupakan tempat tinggal Candra. Pada rumah itu juga aparat mendapati kedua rekannya, yakni Agus dan Angga.

Adapun total barang bukti yang disita, yakni 3,2 Kilogram Sabu, kemudian 2.700 butir Pil Ekstasi serta 3.220 butir (322 papan) jenis Happy Five dengan total nilai jual Rp3,6 Miliar. ***