
RENGAT – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas tanah milik Pemkab Indragiri Hulu (Inhu], Riau terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang dengan dua orang terdakwa, yakini Abdul Karim selaku juru ukur Kantor BPN Inhu, dam Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai saat itu, saat ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli. Sidang dilangsungkan sera daring yang diikuti terdakwa dari Rutan Kelas IIB Rengat.
Akan tetapi, ada yang berbeda dari sidang tindak pidana korupsi pada umumnya. Dimana, Jonson Prancis selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, terlihat kurang netral dalam penanganan perkara tersebut. Ketua majelis hakim seakan terlihat berpihak kepada para terdakwa.
Hal itu terlihat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli pertanahan yang digelar pekan lalu. Yang mana, ketika sidang dengan agenda pemeriksaan ahli pertanahan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu, sikap serta arah pertanyaan yang lontarkan ketua majelis hakim seakan berpihak kepada terdakwa.
Sementara, berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan JPU, secara nyata menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Zaizul dan Terdakwa Abdul Karim, jelas merupakan tindak pidana. Namun, hakim Jonson Prancis selalu memperlihatkan keberpihakan kepada para terdakwa.
Dimana, terdakwa Abdul Karim tidak menetapkan batas bidang tanah, tidak mengisi daftar isian 201 yang mengenai penetapan batas, tidak memeriksa tersedianya sarana peta secara keselurahan dan hanya berdasarkan peta digital.
Sedangkan terdakwa Zaizul selaku panitia A yang juga Luran Pangkalan Kasai saat itu, telah menyalahi prosedur berupa tidak melakukan penelitian dan peninjauan fisik atau pemeriksaan lapangan mengenai penguasaan, penggunaan atau keadaan tanah dikarenakan tidak pernah ikut melakukan pemeriksaan tanah dan sidang panitia A.
Kendati demikian, terdakwa tetap menandatanagani risalah Panitia A dan berita acara pemeriksaan lapang seolah-olah melaksanakan tupoksinya sebagai Panitia A. Dan hal itu ditegaskan ahli, bahwa ujung tombak dari pada penerbitan SHM ada pada petugas ukur dan penelitian oleh Panitia A. Sehingga apabila petugas ukur dan Lurah tidak melaksanakan tupoksinya maka akan menimbulkan tumpang tindih kepemilikan SHM.
Atas pernyataan ahli tersebut, hakim Jonson Prancis lagi-lagi memperlihatkan gelagat mencurigakan dan keberpihakan dengan para terdakwa, dengan menanyakan pertanyaan yang bukan berkaitan dengan keahlian ahli pertanahan, seperti terkait hukum administrasi dan hukum perdata, dan pertanyaan tersebut diajukan secara berulang-ulang hingga ahli merasa kesal.
Menanggapi hal itu, Alhamra Ariawan selaku kuasa hukum Zaizul, menanggapi santai. "Sebagai kuasa hukum terdakwa yang kami harapkan bahwa majelis hakim untuk profesional dalam menangani perkasa ini. Dan diminta untuk mengkaji perkara ini dengan jelas tanpa mengesampingkan fakta persidangan," ujarnya menjawab GoRiau.Com, Minggu (3/8/2025).
Sementara itu, Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango saat dikonfirmasi GoRiau.Com, menyampaikan harapan profesionalisme majelis hakim.
"Sidang masih berjalan, dan kita harap majelis hakim untuk benar-benar adil dalam mengadili perkara ini, dan tidak berpihak pada salah satu pihak," singkat Leonard. ***