SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (3/11/14), Pengadilan Negeri Siak menggelar sidang perdana tiga terdakwa pembunuhan dan mutilasi, MD (20), SP (26) dan DD (20) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin majelis hakim Sorta Ria Neva, didampingi dua hakim anggota. Sedangkan JPU, langsung dipimpin Kajari Siak Zainul Arifin didampingi empat JPU lainnya.

Pantauan GoRiau.com, ruang sidang utama Cakra PN Siak dipenuhi warga yang menyaksikan jalannya sidang. Di halaman kantor PN, disediakan layar lebar. Puluhan polisi terlihat berjaga-jaga di dalam dan di luar ruang sidang. Sejumlah wartawan media nasional juga terlihat meliput sidang tersebut.

Misna Angraini, ibu korban Rendi Hidayat mengginginkan ketiga terdakwa dihukum mati. Anaknya menjadi korban mutilasi terdakwa MD dan SP tahun 2013 lalu di Kecamatan Tualang.

"Tak ada kata lain, selain hukuman mati, pergi nyawa, pulang nyawa. Kalau hukuman seumur hidup, sidang tak selesai, akan kami bikin kacau," ancam Misna kepaa GoRiau.com

Hal senada juga disampaikan Darman Gea, ayah korban Marjefan Gea. Dia tidak terima seumur hidup kalau pelaku pembunuh anaknya tidak dihukum mati."Harus mati juga mereka bertiga, nyawa dibayar nyawa," pungkasnya.

Saat berita diposting, JPU masih membacakan dakwaan untuk terdakwa Muhamad Delfi (MD) alias Buyung bin Basri Tanjung.(nal)