UJUNG TANJUNG, GORIAU.COM - Sidang kasus ilegal loging kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir, Senin (26/8/2013) jam 17.00 Wib sore. Mesi hanya sebagai sopir, dua terdakwa Suhermansyah dan Ramli, percaya diri (pede) tanpa didampingi pengacara.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Dodi Suhendra SH, kedua terdakwa merupakan supir Colt Diesel yang biasa mengangkut pupuk dari Medan ke Dumai. Karena biasa muatan kosong setelah mengantar barang, mereka ditawarkan toke kayu, Tukiman untuk mengangkut kayu olahan untuk gagang sapu sebanyak 2 mobil. Saat itu mereka ditawati Rp2 juta perorang.
''Yah.., bagaimana lagi, dari pada isi muatan mobil kami kosong buk,'' kata Suhermansyah kepada Hakim Ketua, Debora Manullang SH.
Terdakwa mengaku membawa kayu atas nama koperasi yang berada di Desa Mumugo, perbatasan Dumai - Rohil. Dan terdakwa Ramli mengaku, mereka membawa kayu tidak diketahui oleh pemilik mobil Colt Diesel.
Saat membawa kayu itulah, terdakwa ditahan tim gabungan yang dikomandoi Polres Rohil. Saat itu terdakwa ditanya oleh petugas tentang kelengkapan administrasi pengangkutan kayu. Ternyata mereka hanya mengantongi faktur dan surat pengantaran barang atas nama Koperasi Mumugo.
Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan UU kehutanan pasal 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mereka penuhi.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga mengadirkan saksi ahli dari Dinas Kehutanan, Nanang Suhana SP S.Hut ntuk menanyakan prosedur dan jenis kayu yang legal sesuai dengan UU kehutanan. Pada saat itu, Nanang menjelaskan bahwa yang dibawa terdakwa jenis kayu olahan lanjutan. Sedangkan mereka tidak mengantongi dokumen surat pengantar yang sah dan harus mendapat izin dari Dishut.
Selain itu, juga harus ada izin pemanfaatan kayu sebagai bentuk penyetoran dana reboisasi. Saksi ahli juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh sopir jika membawa kayu olahan. Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pekan depan. (amr)