PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (4/1/2017) siang ini pukul 12.00 WIB, akan menyerahkan tersangka kasus korupsi Hibah Kabupaten Bengkalis berinisial HW, yang tak lain Ketua DPRD aktif di sana.

"Siang ini jam 12.00 WIB kita limpahkan (Tahap II) ke kejaksaan," jawab Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela kepada GoRiau.com, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.

Beberapa hari sebelumnya, HW juga sudah ditahan di Mapolda Riau, setelah sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Setelah diserahkan ke kejaksaan, tersangka selanjutnya tinggal menunggu waktu sidang.

Baca Juga: Polda Riau Resmi Tahan Ketua DPRD Bengkalis Terkait Kasus Bansos

HW telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Hibah Kabupaten Bengkalis, pada bulan Mei 2016 lalu oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau, setelah menemukan tiga alat bukti dari saksi kelompok dana hibah, hasil audit BPKP Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp 31 miliar. Selain HW, beberapa nama lainnya yang tak lain pejabat di Bengkalis juga telah diproses hukum, bahkan sudah disidang. ***