PEKANBARU - Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustad Abdul Somad Lc MA memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau untuk melaporkan Jony si pemilik akun facebook yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada Ustaz kebanggaan masyarakat Melayu tersebut.

Ketua LAMR Bidang Agama Islam, Datuk Gamal Abdul Nasir mewakili Ketua MKA LAMR, Datuk Seri Al Azhar mengatakan, bahwa sebagai seorang muslim, UAS sejatinya telah memaafkan Jony Boyok. Namun, hukum tetaplah hukum. Sehingga, perbuatan Jony yang menghina ulama melalui media elektronik tersebut harus dipertanggungjawabkan.

"UAS telah memberikan kuasa kepada kami untuk menyelesaikan permasalahan ini ke ranah hukum. Sekarang UAS masih di Sulawesi, masalah ini akan ditangani oleh empat pengacara ngetop di Riau," kata Datuk Gamal Abdul di Balai Adat LAMR, Kamis (6/9/2018).

Adapun empat pengacara yang akan menangani persoalan ini, yakni Datuk Zulkarnain Nurdin SH, Datuk Wismar Hariyanto SH MH, Datuk Aspandiar SH, dan Datuk Aziun Asyari SH MH.

Sementara itu, Datuk Zulkarnain Nurdin mengatakan, bahwa pihaknya akan melaporkan Jony Boyok ke Polda Riau pada ba'da zhuhur nanti. Pria yang menghina ulama ini disebut melanggar Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-undang ITE.

Berdasarkan pasal tersebut, jelas Zulkarnain, Jony Boyok terancam empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.

"Bagi kita orang islam, sebutan dajjal merupakan hinaan yang paling hina bagi umat islam. Apa lagi kalau itu diucapkan kepada tokoh ulama dan tokoh Melayu, ini penghinaan besar. Ini akan kita adukan sesuai Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-undang ITE," kata Datuk Zulkarnain Nurdin. ***