JAKARTA - Kebutuhan dokter spesialis di Kabupaten Siak masih cukup tinggi. Apalagi pasca dibangunnya nanti 5 rumah sakit tipe D di lima Kecamatan. Beruntung, kecemasan itu dijawab cepat oleh program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).

Dimana program tersebut, Kementerian Kesehatan mengisi dokter spesialis di Rumah Sakit Pemerintah Daerah. Dan Siak salah satu Kabupaten di daerah yang sangat membutuhkan penambahan dokter spesialis ini. 

Sebagai wujud janji Kemenkes itu, dilakukan kesepakatan bersama dengan Bupati Siak Syamsuar bersama sejumlah kepala daerah lainnya di Ballroom hotel Redtop Jakarta, Rabu (31/1/2019) malam.

"Tentu program ini sangat kita dukung, setelah kami menandatangani MoU tadi, para dokter spesialis yang kita butuhkan akan bertambah, sesuai dengan kekurangan yang ada saat ini," ujarnya.

Syamsuar ingin pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyatakat lebih termaksimalkan. Berapa banyak kebutuhan tenaga medis tersebut untuk daerah akan diakomodir oleh Kemenkes.

Sementara Kadis kesehatan Tony Chandra mengatakan, program dari Kemenkes ini sangat membantu pemerintah daerah. Sehingga setiap rumah sakit didaerah memiliki dokter spesialis yang dibutuhkan.

"Sampai saat ini permasalahan di daerah adalah, mendapatkan dokter spesialis. Alhamdulillah kegalauan kita selama ini akan bisa teratasi," ungkap Tony.

Ia menjelaskan, kalau dulu para dokter spesialis setelah menyelesaikan kuliahnya bebas memilih rumah sakit. Nah, dengan adanya program ini mereka wajib nengikuti dan mengabdikan ilmunya untuk daerah.

Selain itu, Direktur RSUD Tengku Rafian Dr Beni menyebutkan,  pihaknya telah mengajukan permintaan tenaga medis tersebut. Kemudian pihak Kemenkes melakukan visitasi di rumah sakit kita.

"Sebelumya mereka (Kemenkes) datang untuk melihat kesiapan kita, untuk mendatangkan dokternya. Seperti fasilitasnya sebagai dokter, sarana dan prasarana, kemudian hak-haknya yang bisa diberikan kepada mereka," kata Beni.

Setelah itu kata Beni, mereka mengevaluasi dan menyetejui permintaan kebutuhan dokter spesialis tersebut. Para dokter tersebut tidak hanya ditempatkan di RSUD saja tapi juga di rumah sakit yang akan dibangun di kecamatan.

Staf ahli menteri bidang hukum kesehatan Kementerian Kesehatan Berlian, mengatakan, program ini dilakukan dalam rangka upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia. 

Tujuan dari Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan spesialisasi di daerah melalui WKDS sehingga dapat meningkatkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan spesialistik.

"Dalam Undang-Undang negara kita, tentang kesehatan ditegaskan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau," sebut dia saat membuka kegiatan tersebut.***