MAKKAH – Sejak Ahad (6/3/2022), shalat berjamaah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, tidak lagi menjaga jarak. Namun, jamaah tetap diwajibkan memakai masker.

Dikutip dari Republika.co.id, pencabutan ketentuan kewajiban menjaga jarak di dua masjid suci dan masjid lainnya di Arab Saudi itu berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.

Masjidil Haram menawarkan lingkungan yang aman. Udara di dalam dimurnikan beberapa kali sehari, sementara berbagai fasilitas disanitasi menggunakan teknologi terbaru untuk memastikan kesehatan jamaah selama shalat dan ritual lainnya.

Dilansir dari Arab News, Ahad (6/3/2022), sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri mengatakan pada Sabtu (5/3/2022) jarak sosial di Dua Masjid Suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan akan berakhir, tetapi jamaah masih harus memakai masker.

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan izin, yang diperoleh melalui Eatmarna atau Tawakkalna, untuk melakukan umroh dan sholat di Raudah di Masjid Nabawi masih diperlukan untuk mengurangi keramaian dan memastikan perjalanan yang lancar.

Kemendagri menekankan pentingnya tetap berpegang pada pedoman rencana nasional imunisasi, termasuk mendapatkan dosis booster vaksin Covid-19. Selain itu diharuskan mengikuti prosedur verifikasi status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna untuk memasuki fasilitas, termasuk fasilitas umum, transportasi, dan berpartisipasi dalam acara. 

Kementerian menjelaskan langkah-langkah tersebut tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan di Kerajaan sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.***