DUMAI - Setubuhi anak dibawah umur, seorang warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis diamankan pihak Kepolisian Resort Dumai.

Kepala Kepolisian Resort (Polres) Dumai, AKBP Restika P Nainggolan mengatakan, Polsek Bukit Kapur telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Pelaku berinisial RFS (20) yang merupakan warga jalan Baru Duri XIII RT 001 RW 003 Desa Kesumbo Ampai Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

''Berdasarkan pengakuan korban berinisial EY (14), pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan cabul tersebut,'' kata AKBP Restika P Nainggolan, Sabtu (22/12/2018).

Terkait tindak perbuatan asusila yang dilaporkan oleh S (33), RFS melakukan perbuatannya di jalan Kebun RT 012 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada 1 Desember 2018.

''Setelah dilakukan visum dan pemeriksaan saksi - saksi dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terlapor,'' katanya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bukit Kapur guna penyelidikan lebih lanjut. ***