JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali adik M. Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasim, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

"Kami ingin tahu (sejauh mana, red) pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan pengurusan DAK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/7/2019).

Karena menurut Febri, KPK menduga bahwa salah satu sumber gratifikasi terhadap Bowo Sidik Pangarso, berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Muhajidin yang merupakan adik dari terpidana perkara korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang M. Nazaruddin, namun Mujahidin tidak memenuhi panggilan.

Febri mengatakan, "kami harap yang bersangkutan besok datang. Karena kan ini juga sudah panggilan yang kedua, akan lebih baik datang dan jelaskan saja apa adanya,".

Febri juga mengatakan, Muhajidin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung. Diketahui, Indung merupakan pihak swasta yang juga anak buah Bowo Sidik di PT Inersia.

Jika Muhajidin datang memenuhi panggilan KPK, maka sudah 2 orang adik dari M. Nazaruddin yang diperiksa KPK. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Anggota Komisi VII DPR RI, M. Nasir untuk tersangka Indung.***