RENGAT - Sidang kasus bandar narkoba kelas kakap di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dengan terdakwa Alexander alias Alex, akan memasuki babak akhir.

Dimana, pasca hari raya Idul Fitri 1439 H ini, tuntutan terhadap sang dewa sabu-sabu itu, akan segera dibacakan Tim JPU (Jakasa Penuntut Umum) Kejari Inhu.

"Surat tuntutannya sedang kita buat. Karena waktunya yang tidak memungkinkan, maka pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Alex, akan kita bacakan setelah libur lebaran nanti".

Demikian ditegaskan Kajari Inhu, Supardi SH, melalui Kasi Pidana Umum, Hayatu Comaini SH MH menjawab GoRiau.com, Rabu (6/6/2018) di kantornya.

Ketika ditanya GoRiau.com terkait jadwal sidang pembancaan tuntutan terhadap Alex itu, Kasi Pidum Kejari Inhu itu enggan memberitahukannya.

Begitu juga saat ditanya tentang masa tuntutan dan besaran denda yang akan dibebankan JPU kepada Alex.

"Yang pastinya akan kita tuntut. Dan terkait berapa besaran tuntutan dan kapan tuntutan itu akan kita bacakan, tentu tidak bisa saya putuskan, karena itu harus melalui persetujuan pimpinan," terangnya.

Namun sambung Hayat, pada persidangan beberapa waktu lalu, pihaknya telah menuntut dua orang kaki tangan Alex dengan hukuman 16 tahun penjara.

Dan atas tuntutan tersebut, kedua orang terdekat Alex yang bernama Dedi dan Titi itu, juga telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Rengat.

"Keduanya divonis selama 13 tahun penjara. Dan terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar, subsider 3 bulan penjara," pungkas jaksa yang akrab disapa Yayat itu.

Seperti diketahui, terdakwa Alexander alis Alex tersebut, saat ini merupakan terpidana dalam kasus yang sama. Alex sebelumnya telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Rengat atas kasus kepemilikan sabu seberat 15 gram.

Alex divonis setelah tertangkap pasca melarikan diri Rutan Kelas IIB Rengat dengan cara menodongkan senjata api kepada sipir Rutan yang berdinas saat itu.

Dan Alex sendiri merupakan mantan bintara polisi yang sebelumnya juga pernah berdinas di jajaran Polres Inhu.(Jef)