JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Enggartiasto Lukita untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (02/07/2019).

Mendag Enggar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Indung alias IND dalam TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap bidang pelayaran anatara PT. Pilog dengan PT. HTK dan penerimaan lain yang terkait dengan jabatan. Pemanggilan ini, menyusul pemeriksaan terhadap anggota Komisi VII DPR RI, M. Nasir yang juga adik dari eks. Bendum PD, M. Nazaruddin, Senin (01/07/2019).

"Yang bersangkutan mengirimkan surat tidak bisa hadir pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri. Nanti akan dijadwal ulang," kata Kabag. Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriani saat dikonfirmasi GoNews.co.

Terhadap Mendag Enggar, KPK sebelumnya telah menggeledah, ruang kerja enggar di Kementerian Perdagangan pada Senin (29/4/2019) lalu. Setidaknya, KPK mendapatkan dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang diangkut dalam 2 koper.

"Disita puluhan dokumen terkait dengan peraturan menteri perdagangan tentang gula rafinasi serta barang bukti elektronik," kata juru bicara Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (29/04/2019) lalu.

Tak hanya ruang kerjanya, rumah Enggar di Jakarta Selatan juga turut digeledah KPK pada Selasa (30/04/2019) sore.

"Informasi dari tim, tidak ada yang disita dari lokasi penggeledahan rumah Mendag tersebut. Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah tersebut tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini sehingga secara fair penyidik tidak melakukan penyitaan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah seperti dikutip dari detik.com.

Selain Mendag, KPK memanggil 5 orang lain untuk tersangka IND, hari ini. Mereka adalah, Dyna Mardiana (Notaris), Fauzi Nasution (Swasta), Harisman (Swasta), Zulkarnaen Nasution (Swasta), dan Jimmy Samudera (Swasta).

Sekedar pengingat, Indung alias IND, menjadi tersangka terkait dengan posisinya di jalur dugaan suap dari Marketing Manager PT. HTK, Asty Winasti kepada anggota Komisi bidang Industri, Investasi, dan Persaingan Usaha (Komisi VI) DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, senilai lebih kurang 1,6 miliar. Indung, merupakan anak buah Bowo di PT. Inersia. Bowo dan Asty juga telahe menjadi tersangka dalam kasus ini.

Terhadap Bowo, selain dugaan suap dari PT. HTK tersebut, Bowo juga diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 6,5 miliar.***