
BAGANSIAPIAPI, GORIA.COM - Didemo berkali kali, nyali penghulu Penipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau, Mustar Ali tidak ciut. Malahan dia menantang, jika ada bukti lebih lebih baik kasusnya dibawa kepada aparat penegak hukum.
Kepada GoRiau.com, Kamis (19/2/2015), penghulu Mustar Ali mengaku namanya tercoreng karena demo yang dilakukan LSM Gempa yang terkesan ada nuansa politik. Tuntutan yang disampaikan LSM Gempa, kata Mustar Ali, tidak mendasar.
''Jika memungkinkan, saya akan menuntut balik karena telah mencemar nama baik saya,'' cetusnya.
Tuntutan yang disampaikan LSM Gempa, katanya, menyangkut masalah bantuan langsung tunai. Masyarakat sebenarnya sudah setuju bahwa penghulu yang menangani untuk mengambil bantuan itu ke kantor pos Bagansiapiapi sebanyak 439 kartu BLSM.
Setelah mengambil uang BLT, Penghulu pun membagikan-bagikan uang itu disamping kantor Penipahan Darat. Tentunya setelah biaya pemotongan untuk administrasi pengurusan yang disetujui oleh camat, M. Nasir.
Adapun untuk biaya administrasi pengurusan BLSM, dikutip sebesar Rp 50 ribu perorang. Jika diambil penerima bantuan itu sendiri, kata Mustar, tentu biayanya akan lebih besar karena selain membayar ongkos pulang - pergi naik speedboat Penipahan ke Bagansiapiapi, juga ditambah dengan biaya makan dan penginapan. Jika ditotalkan bisa mencapai Rp 360 ribu per orang.
''Ketika uang itu dibagikan, masyarakat malahan bersyukur dan tidak ada yang komplain,'' aku Mustar.
Namun yang menjadi persoalan, kata Mustar, ada 16 orang yang terdata sebagai penerima BLT tapi tidak mendapatkan uang. Kemungkinan besar uang bantuan itu jatuh kepada orang lain. Karena tidak mungkin kepenghuluan melakukan pendataan ulang ke lapangan karena sebelumnya menggunakan data keluarga miskin yang lama.
Akibatnya, mereka berdemo dan berbuat anarkis dengan menghancurkan plank kantor penghulu serta membakarnya. Perbuatan yang dilakukan oleh pendemo itu, kini sudah dilaporkan penghulu kepada Polsek Pasir Limau Kapas.
Tambahan lagi, kata Mustar Ali, LSM Gempa tidak terdaftar di Kesbangpolinmas. Padahal setiap LSM harus terdaftar dan kami menduga bahwa LSM Gempa adalah illegal. Apalagi LSM Gempa mengataskan namakan Gerakan Masyarakat Penipahan.
Kemudian masalah pemberhentian Kaur, Mustar Ali menjelaskan bahwa Kaur desa itu sudah empat bulan tidak pernah masuk kantor. Salah satu kaur ada yang masuk jam 09.00 pulang jam 10.00 Wib. ''Wajarlah kalau saya memberhentikan mereka,'' kata Mustar Ali.
Sebagaimana diketahui, Penghulu Penipahan Darat Mustar Ali didemo LSM GEMPA didepan kantor Bupati Rohil baru-baru ini agar mundur dari jabatannya. Mereka menuntut agar penghulu mundur karena telah menyelewengkan bantuan BLSM dan memecat Kaur tanpa alasan.
Dalam audiensi dengan perwakilah LSM Gempa, Asisten I Muhammad Rusli Syarif didampingi Kabag Humas Hermanto menjelaskan bahwa Pemkab Rohil sudah menurunkan tim inspektorat dan sekarang menunggu hasilnya. (amr)