BENGKALIS–Plh Bupati Bengkalis, Bustami HY menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual melalui kegiatan redistribusi tanah dan sertipikat tanah wakaf se-Provinsi Riau, Jum’at 7 Agustus 2020 di ruang rapat Hangtuah Kantor Bupati Bengkalis.

Penyerahan sertifikat tanah diikuti 12 kabupaten/kota se-Riau secara virtual disaksikan Gubernur Riau Syamsuar dan Menteri ATR Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

Bustami mengatakan tujuan redistribusi tanah untuk mengurangi ketimpangan struktur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) antara pemegang hak guna usaha (HGU) dengan masyarakat sekitar.

“Di samping itu, juga memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” kata Bustami.

Bustami menambahkan redistribusi tanah di Kabupaten Bengkalis sebanyak 750 sertifikat tanah di dua kecamatan, yakni Pinggir dan Talang Muandau. Dengan rincian Kelurahan Balai Raja 61 sertifikat, Desa Tengganau 107 sertifikat, Semunai 95 sertifikat, Desa Muara Basung 317 sertifikat dan Desa Kuala Penaso 170 sertifikat.

“Dengan adanya sertifikat redistribusi tanah ini maka petani penggarap mendapat kepastian hak sekaligus juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pola kemitraan,” tutur Bustami.

Lebih lanjut Bustami berharap masyarakat dapat menggunakan sertifikat tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal di tengah perlambatan ekonomi nasional akibat Covid-19 dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin  besar, juga tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak orang lain.***