BENGKALIS-Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja perangkat daerah di Balai Kerapatan Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Senin (10/1/2022).

Penyerahan disaksikan Wakil Bupati Bagus Santoso, Ketua DPRD Khairul Umam, Sekda Bengkalis H Bustami HY, Kajari Bengkalis Rahmat Budiman dan Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia.

Bupati menegaskan penyerahan DPA-SKPD merupakan tindak lanjut setelah ditetapkan Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis 2022. "Hal ini juga sebagai komitmen dan langkah awal pelaksanaan pedoman bagi perangkat daerah untuk melaksanakan program kegiatan," ujar Bupati.

Bupati menambahkan, DPA-SKPD tahun 2022 terdapat sejumlah program unggulan dan kegiatan yang menjadi prioritas dalam menunjang visi daerah yakni terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermawah Maju dan Sejahtera.

"Ke depan kami harapkan laksanakan kegiatan dengan baik dan saling bersinergi dan kolaborasi," kata Kasmarni.

Dalam pelaksanaan anggaran, Bupati juga menegaskan tetap mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah baik aturan, proporsional, efektif, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat.

Bupati juga mengingatkan setiap kepala Perangkat Daerah untuk fokus terhadap target yang telah disepakati serta cepat tanggap dalam merespon jika terdapat penyerapan yang tidak sesuai rencana.

Secara rinci berikut besaran DIPA 2022 pada setiap perangkat daerah; Sekretariat Daerah Rp180,667miliar, Sekretariat Dewan 106,335 miliar, Inspektorat Rp29,251 miliar, Bappeda Rp32,104 miliar, Bapenda Rp40,183 miliar, BPKAD Rp62,447 miliar dan anggaran PPKD yang ditangani BPKAD sebesar Rp551,366 miliar.

Balitbang Bengkalis sebesar Rp11,246 miliar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp10,976 miliar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp16,148, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Rp21,228 miliar.

Dinas Perhubungan Rp100,451 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp613,951 miliar, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertahanan Rp163,851 miliar, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Rp15,418 miliar.

Dinas Kesehatan Rp275,563 miliar, RSUD Bengkalis Rp135,563 miliar, Dinas Pendidikan Rp815,567 miliar, Dinas Sosial Rp53,268 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp14,267 miliar.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rp16,200 miliar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp30,069 miliar, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp23,072 miliar.

Dinas Perikanan Rp25,049 miliar, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Rp43 miliar, Dinas Perkebunan Rp34,646 miliar, Dinas Lingkungan Hidup Rp49,854 miliar, Dinas Ketahanan Pangan Rp9,120 miliar.

Dinas Perdagangan dan Perindustiran Rp38,689 miliar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Rp16,847 miliar, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu Rp14,291 miliar.

Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Rp58,566 miliar, Dinas Pemadam Kebakaran Rp18,983 miliar, Dinas Pemberdayaan Masyarakata Desa Rp39,075 miliar.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp12,879 miliar, Satpol PP Rp25,731 miliar dan RSUD Kecamatan Mandau Rp135,652 miliar

Kemudian DIPA untuk sebelas kecamatan tahun anggaran 2022, sebagai berikut Kecamatan Bengkalis Rp16,615 miliar, Bantan Rp7,352 miliar, Bukit Batu Rp9,899 miliar, Siak Kecil Rp7,541 miliar.

Kecamatan Bandar Laksamana Rp8,425 miliar, Rupat Rp20,254 miliar, Rupat Utara Rp9,739 miliar, Kecamatan Mandau Rp48,626 miliar, Bathin Solapan Rp9,158 miliar, Pinggir Rp12,359 miliar dan Kecamatan Talang Muandau Rp8,246 miliar.***