
SIAK – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan menegaskan pengadaan 24 ribu seragam sekolah gratis harus mematuhi aturan sistem e-catalog. Kondisi ketatnya regulasi ini membuat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal terpaksa mundur dari proyek daerah tersebut.
Romy memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak bisa dilakukan sembarangan. Meskipun pemerintah daerah memiliki niat sejak awal untuk melibatkan penjahit lokal, pelaksanaan di lapangan tetap terikat pada mekanisme hukum yang berlaku.
"Ini sudah dijelaskan berkali-kali. Segala sesuatu yang menggunakan uang rakyat harus dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan undang-undang. Bagi kami pribadi, pelibatan UMKM adalah keinginan sejak awal, namun jika melanggar hukum tentu tidak mungkin dilakukan," ujar Romy, Rabu (22/4/2026).
Pihaknya mendapati UMKM lokal mengalami kendala administrasi mendasar untuk mengikuti proyek masal. Dari ratusan penjahit di wilayah tersebut, baru satu orang yang tercatat mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
"UMKM Siak akhirnya memilih mundur karena harga yang ditawarkan tidak kompetitif. Mereka juga belum siap secara administrasi, seperti belum memiliki NIB. Ini tentu menjadi evaluasi bersama," urainya.
Faktor harga menjadi jurang pemisah yang membuat kesepakatan buntu. Pelaku usaha lokal mematok harga Rp110 ribu per pasang, sedangkan pihak ketiga bisa menekan biaya penawaran hingga kisaran Rp45 ribu sampai Rp55 ribu per pasang.
"Ini timpang dan tidak masuk akal bagi UMKM lokal. Akhirnya mereka mundur setelah beberapa kali mengikuti rapat dengan pihak terkait," papar Romy.
Sebagai perbandingan, pemberdayaan penjahit lokal sempat berhasil diterapkan pada pengadaan skala kecil melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Siak. Mekanisme yang lebih fleksibel itu mampu mengakomodir 40 UMKM untuk memproduksi seribu pasang seragam. Namun, skema serupa tidak bisa diterapkan pada tender puluhan ribu seragam yang dikejar batas waktu penyelesaian.
Menyikapi rentetan kendala ini, Pemerintah Kabupaten Siak berjanji akan mempercepat proses kepemilikan NIB dan membentuk koperasi khusus bagi para penjahit lokal agar mereka mampu bersaing secara legal.
"Bupati dan Wakil Bupati sudah menegaskan, jika ke depan UMKM tidak bisa dilibatkan, maka program ini perlu dievaluasi. Negara harus hadir mempermudah UMKM, bukan mempersulit," tegasnya.
Pemerintah daerah berharap kesiapan administrasi para pelaku usaha kecil ke depan bisa menjaga perputaran ekonomi tetap berada di dalam wilayah.
"Harapannya, uang Siak bisa berputar di Siak, bukan keluar dari daerah," tutup Romy. ***