PEKANBARU - Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, terhitung Januari hingga September 2019, sebanyak 120 perkara kasus perceraian diajukan oleh Pengawai Negeri Sipil (PNS). Jumlah tersebut terdiri dari cerai talak sebanyak 34 kasus dan cerai gugat sebanyak 86 kasus.

Menurut Kepala Pengadilan Agama Kota Pekanbaru melalui petugas informasi Fakhriadi, jumlah kasus perceraian PNS tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Dijelaskannya, pada tahun 2018 lalu, jenis perkara kasus perceraian PNS sebanyak 179 perkara, dengan rincian 125 cerai gugat dan 54 cerai talak.

"Jumlahnya menurun, karena rekap data masih sampai September. Nanti kita pastikan sampai akhir tahun, masih ada dua bulan lagi, jadi rekapnya di akhir Desember," ungkap Fakhriadi di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Senin (28/10/2019).

Dikatakannya, alasan PNS mengajukan perkara perceraian hampir sama dengan masyarakat pada umumnya seperti, permasalahan ekonomi dan masalah perselingkuhan.

"Hampir sama alasannya dengan masyarakat umum, cuman PNS ini kan terkait dengan peraturan kepegawaian," kata Fakhriadi.***