KENDARI - Aparat Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap BHR (28), Rabu (27/5/2020). Pemuda itu ditangkap karena membunuh saudara angkatnya, SMR (26).

BHR membunuh SMR menggunakan senjata tajam, usai pesta minuman keras. BHR menghabisi korban di sebuah rumah di Perumahan Latjinta II Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, pada Rabu.

Dikutip dari sindonews.com, Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Sofwan mengatakan, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi dendam lama, karena korban pernah menyetubuhi adik pelaku. Selain itu, korban juga selalu ingin berkuasa di rumah keluarga pelaku. Diketahui, korban tinggal serumah bersama keluarga pelaku.

''Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri, namun berselang satu jam kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh Petugas Buser dari Polres Kendari. Pelaku kemudian digelandang ke Mako Polres Kendari untuk menjalani pemeriksaan,'' kata Kasat Reskrim, Rabu.

Pelaku, kata Kasat, telah merencanakan pembunuhan terhadap SMR.

''Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat pulang ke rumah untuk mengambil parang yang telah diasah. Dia kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan pembacokan berkali-kali menggunakan parang dan badik, hingga korban meninggal di tempat,'' sambung Kasat.

Menurut Kasat, sebelum membunuh, korban dan pelaku sempat mengadakan pesta minuman keras bersama teman-teman lainnya.

Sebelum dimakamkan jenazah korban sempat di bawa ke Rumah Sakit Bayangkara Kendari untuk diautopsi.

''Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,'' tandasnya. ***