PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau meringkus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan perdagangan hewan dilindungi melalui Facebook. Ia ditangkap di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Pria berinisial AI (34), yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau itu, ditangkap pada hari Jumat (22/1/2021) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kagiatan penjualan ilegal itu diketahui tim Subdit IV Ditreskrimsus saat Patroli Siber terkait dengan Perdagangan Satwa di lindungi di wilayah Riau saat tim menemukan satu akun facebook atas nama Viet, yang melakukan penjualan satwa dilindungi Jenis Burung Betet (psittacula longicauda).

"Atas temuan itu, kita lakukan undercover buy, atau menyamar jadi pembeli untuk memancing transaksi dengan pelaku. Saat terjadi kesepakatan, dan proses jual beli, pelaku hanya memperlihatkan 8 ekor burung Betet," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, kepada GoRiau.com, Sabtu (23/1/2021).

Setelah melihat kalau burung tersebut memang ada, petugas melakukan pendalaman, dan introgasi terhadap pelaku, ternyata dia masih menyimpan puluhan burung Betet lainnya di rumahnya.

"Saat diperiksa rumah pelaku, ditemukan lagi sebanyak 21 ekor burung Betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumahnya. Karena sudah ada barang bukti, pelaku langsung kita bawa ke Polda Riau, untuk di proses lebih lanjut," tutur Andri.

Kemudian penyidik Ditreksmsus Polda Riau langsung melakukan koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau, dan dinyatakan kalau burung Betet termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf. d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)," tutup Andri. ***