PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baharuddin, memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah masa cuti. Karena ASN sudah harus bekerja pada Senin (9/5/2022) besok.

Ia menjelaskan, ada sanksi yang berlaku bagi ASN saat menambah waktu cuti setelah diberikan cuti bersama pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

"Sanksi surat teguran dan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)," ujar Baharuddin, Sabtu (7/5/2022).

Ia menyebut, ASN punya hak mengambil cuti tahunan usai cuti Idul Fitri. Sehingga, jika ia sudah mengambil cuti tersebut tentu tidak dikenakan sanksi.

"Cuti merupakan hak ASN, sejauh sesuai ketentuan. Tempat kami tidak ada (BKPSDM-red). Kalau ASN di OPD yang lain, yang beri izin atasan yang bersangkutan," pungkasnya. ***