
PEKANBARU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, Eva Monalisa Tambunan, menegaskan bahwa eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan terhadap 14 bidang tanah di Kota Pekanbaru merupakan langkah terakhir yang ditempuh pemerintah setelah seluruh prosedur hukum dan administrasi pengadaan tanah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam wawancara dengan GoRiau.com di kantornya, Senin (15/12/2025), Eva menjelaskan bahwa sengketa yang mencuat bukan semata soal pembangunan jalan tol, melainkan persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan antara klaim masyarakat dan aset negara yang telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Tanah yang dieksekusi itu berdasarkan dokumen resmi merupakan aset negara, dengan dasar Surat Keputusan Gubernur Riau tahun 1959, 1972, dan 1979, serta diperkuat oleh surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan,” ujar Eva.
Menurut dia, aset tersebut sejak lama digunakan untuk kepentingan usaha hulu migas pada masa lalu dan kini juga tercatat sebagai bagian dari aset Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Riau. Dengan status tersebut, tanah dimaksud masuk kategori BMN yang tidak dapat dinilai maupun dibayarkan ganti ruginya kepada pihak lain.
Ruas tol yang disengketakan merupakan bagian dari Paket Pengadaan Tanah 2.7 Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, yang kini dikenal sebagai Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, dengan panjang sekitar 13,5 kilometer. Proyek ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang ditargetkan memperkuat konektivitas antarwilayah di Riau.
Eva menegaskan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam hal ini hanya berperan sebagai instansi yang membutuhkan tanah. Adapun pelaksana pengadaan tanah sepenuhnya berada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.
“Yang menentukan apakah tanah itu bisa dibayar atau tidak, apakah itu tanah masyarakat atau tanah negara, adalah BPN selaku pelaksana pengadaan tanah. Kami di PU sifatnya pasif. Kalau sudah dinyatakan clear and clean, tidak tumpang tindih, tidak bermasalah, barulah kami membayar,” kata Eva.
Pembayaran ganti rugi pun, lanjut dia, dilakukan langsung oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan ke rekening masyarakat yang berhak, tanpa melalui rekening pihak lain.
Masalah muncul ketika suatu objek tanah dinyatakan tumpang tindih kepemilikannya, baik dengan BMN, menjadi objek sengketa, atau diagunkan ke bank. Dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak diperbolehkan menentukan siapa pihak yang paling berhak menerima ganti rugi.
“Kalau sudah tumpang tindih, apalagi menyangkut barang milik negara, nilainya menjadi nol. Negara tidak boleh membayar karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Sebagai jalan tengah, pemerintah menempuh mekanisme konsinyasi, yakni menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mekanisme ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah.
“Uang itu sudah kami titipkan di pengadilan. Aman. Tinggal menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap, siapa yang berhak atas uang tersebut,” kata Eva.
Ia menyebut, dari 14 bidang tanah yang dieksekusi, sebagian besar merupakan kasus tumpang tindih antara klaim masyarakat dan aset pemerintah. Salah satunya adalah bidang yang diklaim oleh Agus Salim dan keluarganya.
Bangunan di Atas BMN
Eva mengakui bahwa persoalan tidak berhenti pada status tanah. Bangunan yang berdiri di atas tanah BMN juga menghadapi kendala hukum untuk diberikan ganti rugi.
Hal ini, kata dia, berkaitan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 54, yang mengatur bahwa bangunan di atas tanah BMN hanya dapat diberikan ganti kerugian apabila pemilik bangunan memiliki izin membangun dari pemilik tanah, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR melalui BPJN.
“Dalam kasus ini, izin membangun itu tidak ada. Ketika kami meminta konfirmasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PU, jawabannya tegas: tidak bisa dibayar karena itu bangunan di atas BMN,” ujar Eva.
Ia menambahkan, meskipun secara kemanusiaan pemerintah memahami kondisi warga yang telah lama menempati lokasi tersebut, secara hukum tidak ada ruang untuk melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kalau saya memaksakan membayar, saya yang masuk penjara. Ini soal akuntabilitas keuangan negara,” kata Eva.
Eva menepis anggapan bahwa pemerintah lepas tangan. Ia mengaku telah berupaya mencari jalan keluar agar warga terdampak tetap mendapatkan bantuan.
Salah satunya adalah tawaran “sagu hati” yang sempat diajukan kepada warga sebelum eksekusi dilakukan. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga.
“Sagu hati itu pun bukan dari kami secara resmi. Ada pihak-pihak yang tergerak hatinya untuk membantu agar tidak terjadi konflik di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, Eva mengaku telah memperjuangkan pembayaran bangunan melalui mekanisme Surat Permohonan Pembayaran (SPP) ke Kementerian Keuangan. Namun, usulan tersebut tidak lolos verifikasi karena terbentur regulasi.
“Saya ini ibu-ibu, punya hati. Saya kasihan. Saya sudah bawa masalah ini sampai ke Kementerian Keuangan, BPN, Mahkamah Agung, bahkan staf presiden. Semua duduk bersama. Tapi kesimpulannya sama: jalankan aturan,” kata Eva dengan suara bergetar.
Terkait eksekusi pengosongan lahan, Eva menegaskan bahwa proyek jalan tol tidak mungkin dihentikan karena menyangkut kepentingan umum dan kontrak pembangunan yang telah berjalan.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum membolehkan dilakukan pengosongan lahan apabila proses administrasi telah ditempuh,” ujarnya.
Ia menyebut, warga telah diberikan waktu untuk mengosongkan bangunan dan mengambil barang-barang berharga sebelum alat berat diturunkan.
“Saya sendiri datang ke rumah mereka, minta dengan baik-baik agar barang diambil. Karena kalau alat sudah masuk, tidak bisa dikompromikan lagi,” katanya.
Eva menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Justru, menurut dia, gugatan adalah cara paling sah untuk mendapatkan kepastian.
“Saya selalu bilang, wajar kalau masyarakat memperjuangkan haknya. Silakan gugat pemerintah. Kalau nanti ada putusan pengadilan yang menyatakan masyarakat berhak, uang konsinyasi itu akan dibayarkan,” ujar Eva.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemerintah bekerja dalam koridor hukum yang ketat, terutama dalam pengelolaan aset negara.
“Ini bukan soal tidak mau membayar. Ini soal tidak boleh membayar,” tegasnya.
Kasus sengketa lahan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat kembali menyoroti dilema klasik pembangunan infrastruktur di Indonesia. Di satu sisi, negara dituntut mempercepat pembangunan proyek strategis nasional. Di sisi lain, terdapat warga yang merasa dirugikan dan kehilangan tempat tinggal.
Eva menutup pernyataannya dengan harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan transparan.
“Saya orang Pekanbaru. Keluarga saya di sini. Saya tidak ingin menyakiti siapa pun. Tapi sebagai pejabat negara, saya harus taat aturan. Mudah-mudahan ada jalan terbaik untuk semua pihak,” tutupnya. ***