SIAK - Rancangan perubahan Undang-Undang no 5 tahun 2014 tentang ASN masih dalam perdebatan. Untuk itu Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman merasa perlu menampung aspirasi atau masukan ASN (aparatur sipil negara). Ia pun melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Siak dan melakukan dialog langsung dengan para ASN di lingkup Pemkab Siak.

Dikatakan Mantan Gubernur Riau ini, secara posisi rancangan undang-undang ini sekarang, penuh perdebatan sehingga ada inisiatif untuk membahas undang-undang ini lagi.

"Karena itu, kami diminta dan diberi kesempatan melakukan sosialisasi ini kembali. Makanya kami hadir di sini meminta masukan dan saran dari bapak ibu ASN. Nanti menjadi bahan untuk menyempurnakan RUU tersebut, sehingga diputuskan di Paripurna," kata Andi Rachman, Selasa (2/3/2021) di Aula Datuk Empat Suku, komplek Abdi Praja, Kampung Rempak.

Dalam kunjungan kerjanya sekaligus sosialisasi tentang RUU (Rencana Undang undang) perubahan atas Undang undang no 5 tahun 2014 tentang ASN ke Kabupaten Siak, Riau, Arsyadjuliandi Rachman ini disambut langsung oleh Bupati Siak, Alfedri, Ketua DPRD Siak Azmi, Wakil Ketua Dewan Fairus, para Asisten, Pimpinan OPD beserta puluhan ASN di lingkungan Pemkab Siak.

Dalam pertemuan yang penuh makna itu, Bupati Siak Alfedri mengaku sangat senang. Selain mendapat informasi baru, apa yang disampaikan mantan Gubernur Riau ini hendaknya dapat meningkatkan mutu dan kinerja ASN di Siak.

"Kabupaten Siak bukan baru bagi bapak, sehingga acara sosialisasi ini lebih ke Silaturahmi bersama kami ASN yang ada di lingkungan Pemerintah kabupaten Siak. Selamat datang di Kota Siak Sri Indrapura ini. Melalui dialog yang dibangun nantinya, barangkali masukan dari ASN menjadi catatan bapak untuk dibahas di Komisi Bapak yang membidangi ASN sehingga di masa yang akan datang terwujud good goverment (pemerintah yang baik)," terangnya.

Alfedri juga melaporkan dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur juga sudah menetapkan sasaran pegawai. Tentunya ini menentukan Tukin (Tunjangan Daerah) dengan Single Salary Sistem (Sistem Penggajian Tunggal) bagi ASN.***