JAKARTA - Guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus DPRD Bengkalis bersama dinas terkait melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, Kamis (18/07/2019).

Rombongan dipimpin Ketua Pansus Sofyan diterima Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud RI, Indri Harlina. Mengawali pertemuan, Sofyan menyampaikan semangat munculnya Ranperda ini adalah untuk mencari jalan keluar terhadap berbagai persoalan pendidikan yang selama ini terjadi di Bengkalis. Oleh karenanya, Pansus DPRD Bengkalis mengharapkan solusi dari pihak Kemendikbud untuk menyempurnakan Ranperda ini.

Poin-poin penting yang ingin dimasukkan ke dalam Ranperda ini antara lain mengenai bantuan Pemerintah Daerah terhadap Perguruan Tinggi dan Sekolah Agama, aturan mengenai Pungli dan aturan terkait sistem zonasi yang menjadi polemik di tengah masyarakat saat ini.

Menanggapi maksud dan tujuan Pansus DPRD Bengkalis, Indri mengatakan untuk pendidikan perguruan tinggi merupakan kewenangan Pemda untuk mengatur dan menerapkan kebijakan tetapi tetap harus berdasarkan acuan peraturan yang telah dibuat oleh kementerian. Begitu juga dengan pendidikan agama.

Indri menegaskan di dalam Permendikbud sudah diatur terkait masalah pungutan liar. Ada poin di Permendikbud menjelaskan yang diperbolehkan dilakukan Komite Sekolah adalah sumbangan pendidikan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan yang sifatnya mengikat dan ditentukan baik jumlah atau waktunya dilarang untuk dilakukan.

"Orang tua dipersilahkan untuk memberikan sumbangan terhadap kegiatan yang dilakukan sekolah, tanpa ditentukan waktu maupun jumlah sumbangannya. Terkait Pungli harus benar-benar dilakukan investigasi apakah benar terjadi pungutan di sekolah, agar tidak terjadi kesalahpahaman dari berbagai pihak," ungkap Indri.

Terkait sistem zonasi, Ketua Pansus Sofyan bersama anggota mengusulkan perlu dilakukannya evaluasi. Pemerintah harus mempersiapkan terlebih dahulu sarana dan prasarana secara merata, baru nantinya sistem zonasi ini dapat diterapkan dengan baik dan angka zonasi sebaiknya sebesar 60% dan selebihnya digunakan untuk jalur prestasi dan lain-lain.

"Sangat disayangkan apabila ada anak-anak berprestasi tidak dapat masuk ke sekolah yang sesuai dengan kemampuannya karena terkendala oleh sistem zonasi ini. Sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tentu saja kami anggota DPRD sering menjadi serba salah dalam menyikapinya," tambah Sofyan.

Aspirasi yang disampaikan Pansus diterima dan ditampung Kemendikbud yang nantinya akan dijadikan bahan evaluasi ke depannya. Selain itu, Kemendikbud juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pemda Kabupaten Bengkalis yang telah berinisiatif untuk merancang Perda Penyelenggaraan Pendidikan.rls