JAKARTA - Guna menggali informasi teraktual tentang corporate social responsibility, Pansus Ranperda CSR DPRD Bengkalis konsultasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Kedatangan rombongan Pansus CSR DPRD Bengkalis guna menindaklanjuti dari hasil konsultasi di Kemenkumham Provinsi Riau beberapa hari yang lalu. Hal ini penting dilakukan agar Perda yang dihasilkan nanti betul-betul dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Rombongan Pansus dipimpin Ketua Mus Mulyadi, Wakil Ketua Indrawan Sukmana, beserta anggota Abdul Kadir, Andriyan Prama Putra, Daud Gultom, dr. Fidel, Firman, Hendri, Indra Gunawan, H. Azmi, Pipit Lestary, Leonardus Marbun, Nur Azmy Hasyim, Rianto, Simon Lumbangaol, Zuhandi dan Zamzami Harun diterima Ratih Indraningtias dan Taufik dari Pusat Bantuan Hukum BKPM, Endang Rosidi dan Dinda dari Pelayanan Penanaman Modal.

Mengawali pertemuan, Mus Mulyadi selaku Ketua Pansus memperkenalkan segenap anggota yang hadir. Selanjutnya menyampaikan bahwa tujuan Ranperda CSR ini sebenarnya bukan untuk "memeras" perusahaan atau menghambat investasi di daerah Bengkalis, tapi untuk memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan, masyarakat dan Pemerintah Daerah Bengkalis dalam melaksanakan perannya masing-masing di daerah.

''Perusahaan bisa nyaman melakukan kegiatannya dan masyarakat juga bisa merasakan manfaat positif dari keberadaan perusahaan tersebut di lingkungannya. Sebab seperti yang diketahui bersama, jika tidak disikapi dengan bijak keberadaan perusahaan rawan menimbulkan konflik dimasyarakat tempat perusahaan beroperasi," ujarnya.

"Kami menganggap bahwa BKPM adalah tempat yang tepat bagi kami untuk mendapat informasi terkait pengaturan pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan, karena selama ini kekuatan hukumnya belum dijadikan Perda dan juga banyak hal yang kami anggap bahwa BKPM bisa memberikan masukan penting untuk menyusun aturan tersebut agar nantinya apa yang kami rumuskan bisa diterapkan dengan mudah dan baik. Hal itulah yang mendasari kami mendatangi BKPM," timpal Wakil Ketua Pansus, Indrawan Sukmana.

Meneruskan apa yang disampaikan Indrawan, anggota Pansus Azmi Rozali juga berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan yang ada sangat berpotensi untuk ikut bersama-sama membangun daerah, bukan hanya sekedar mengeruk kekayaan sumber daya alam daerah tersebut yang mana nantinya akan menimbulkan konflik.

''Sekarang kita ingin mencari metode bagaimana agar perusahaan ini bisa dirangkul, supaya perusahaan di daerah tetap bisa beroperasi, berinvestasi juga ikut andil dan berkontribusi membangun daerah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat setempat,'' ujarnya.

Anggota Pansus, Rianto juga menjelaskan bahwa Pasal 16 huruf e UUPM menyatakan bahwa setiap penanam modal bertanggungjawab untuk menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja.Selanjutnya Pasal 17 UUPM menentukan bahwa penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

''Hal itu yang mendasari kami memperkuat Perda ini agar nantinya perusahaan benar-benar bisa menjalankan UUPM ini dengan baik, dan apa nantinya yang mungkin bisa ditambahkan atau bahkan dikurangkan dalam kami menyusun Perda ini baik itu kewajiban maupun sanksi, karena yang kami ketahui BKPM berdampingan dengan CSR,'' ujar Rianto.

Ditambahkan Anggota Pansus, Hendri bahwa pihaknya menyadari UU No. 40 Tahun 2007 sampai PP No. 47 Tahun 2012 sebagai payung hukum CSR sudah cukup kuat. Keinginan Pansus DPRD Bengkalis jelas bukan ingin menghambat investasi ke daerah, hanya saja aplikasi di lapangan terkadang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Contoh kasus, beberapa perusahan yang berinvestasi di daerah justru melalaikan regulasi, sehingga melupakan kepedulian dan semangat bersama membangun daerah. Kami ingin Perda yang diatur ini bisa memberikan win-win solution bagi semua pihak.

"Sebenarnya keinginan Perda ini dibuat agar perusahaan di daerah tertib mengikuti sesuai regulasi, sebagai wadah kontrol, agar masyarakat juga bisa mengetahui kemana dana CSR ini keluar. Apakah merata disumbangkan ke masyarakat dan juga transparansi dana tersebut. Tidak ada keinginan sama sekali untuk mendikte perusahaan untuk berinvestasi di daerah," ujar Zamzami Harun menimpali.

Menanggapi apa yang disampaikan Pansus Ranperda CSR DPRD Bengkalis, pihak BKPM memahami dan satu tujuan spirit Ranperda CSR ini. Selama ini memang sering terjadi konflik antara masyarakat tempatan dengan perusahaan akibat miskomunikasi. Selain itu aturan yang jelas tentang besaran bantuan yang wajib diberikan perusahaan kepada lingkungan tempatnya beroperasi juga belum ada.

Menyadari kelemahan itu, pihak BKPM berjanji akan membahas hal tersebut dalam rapat khusus internal. Nantinya diharapkan dari rapat tersebut dihasilkan solusi terhadap berbagai persoalan yang disampaikan Pansus Ranperda CSR DPRD Bengkalis. Kepada pihak Pansus DPRD Bengkalis, BKPM juga mengucapkan terima kasih karena memperjuangkan nasib masyarakatnya dengan cara yang elegan. rls