PEKANBARU - Dokter Iskandar, buronan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana vaksin meningitis jemaah umrah Provinsi Riau akhirnya berhasil ditangkap oleh tim intelijen Kejati Sumatera Utara (Sumut), Rabu (29/8/2018) petang kemarin.

Berdasarkan informasi yang dirangkum GoRiau.com, terpidana berusia 52 tahun yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa tahun lalu itu merupakan Kepala Kantor (Kakan) Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru. Ia ditangkap di komplek Taman Umar Asri, Kecamatan Medan Timur, Sumut.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo mengatakan, dr Iskandar merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis pada calon jemaah umroh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru tahun 2011 sampai dengan 2012.

"Setelah diserahterimakan oleh Kejati Sumut, terpidana langsung kita bawa ke Pekanbaru melalui bandara Kualanamu Medan dengan menggunakan pesawat Lion Air," kata Odit yang dikonfirmasi GoRiau.com melalui selularnya, Kamis (30/8/2018) malam.

Odit melanjutkan, dari keterangan terpidana, selama pelariannya selalu berpindah-pindah dari Batam kemudian ke Medan, dan juga sempat bekerja sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Medan, di klinik dan mengajar sebagai dosen di perguruan tinggi swasta di Medan.

"Terpidana melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Mariane Donse br Tobing dalam tindak pidana korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis kepada calon jemaah umroh," jelasnya.

Sedangkan Mariane Donse br Tobing telah ditangkap lebih dulu oleh Kejati Sumut di Tarutung tanggal 27 Juli 2018 yang lalu dan telah dieksekusi ke lapas perempuan kelas II A Pekanbaru. "Untuk terpidana dr Iskandar juga sudah di eksekusi ke Lapas Klas II A Pekanbaru setibanya di Riau," pungkasnya. ***