PEKANBARU - Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, sempat ditolak penjaga Lapas saat hendak melakukan pemeriksaan terhadap seorang narapidana (napi) diduga pengendali narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

Penyidik dari Ditresnarkoba Polda Riau akhirnya dapat melakukan pemeriksaan, setelah para pimpinan dari dua institusi negara itu melakukan koordinasi.

Kasubdit I Dit Narkoba Polda Riau, AKBP Hardian Pratama menyampaikan, saat ini permasalahan penolakan oleh petugas Lapas Pekanbaru telah diselesaikan dengan baik, dan pihaknya telah dapat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu napi yang dicurigai menjadi pengendali narkoba dari dalam Lapas.

"Sudah clear masalah tersebut. Dua jam pasca kejadian tersebut Bapak Kakanwil Riau, beliau langsung mengawasi jalannya pemeriksaan terhadap napi yang ingin kita periksa. Alhamdulilah sudah berjalan sesuai yang kita inginkan, berkat koordinasi Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dengan Kakanwil setelah kejadian tersebut. Kakanwil mempersilahkan kami dan menegur Kalapas-nya serta langsung mengawasi jalannya periksaan tehadap narapidana yang akan kami ambil keterangannya," kata Hardian saat dikonfirmasi GoRiau, Jumat (30/10/2020).

Kemudian lanjut Hardian, dalam hal ini Kakanwil Kemenkumham Riau, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya membasmi peredaran narkoba di lapas wilayah hukum Riau.

"Koordinasi sudah baik, untuk kesalahpahaman sudah di atasi. Dan kami pun sudah bisa melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik," lanjut Hardian.

Lebih lanjut Hardian menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (29/10/2020). Pada saat ingin memeriksa napi, pihaknya sudah membawa surat resmi.

Namun, lebih kurang satu jam melobi petugas lapas, tim tetap ditolak. Bahkan, sempat terjadi ketegangan antara polisi dengan petugas lapas.

"Kehadiran kita ditolak. Alasannya hari libur tidak diperkenankan ada kunjungan, termasuk dari keluarga napi," sebut Hardian.

Namun, ia menilai alasan lapas terlalu dibuat-buat. Karena, sebut Hardian, saat berada di lapas ada seorang wanita yang sedang berkunjung ke lapas tersebut. Ia juga menyebut kalau wanita diduga istri dari bandar narkoba yang pernah ia tangkap.

"Wanita itu adalah istri bandar narkoba yang pernah kita tangkap. Barang buktinya waktu itu 40 kilogram sabu," kata Hardian.

Menurut dia, timnya ditolak agar napi diduga pengendali narkotika bisa menghilangkan barang bukti. ***