PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, berhasil menciduk terduga pengelola usaha home industri Miras diduga oplosan, Kamis (3/8/2017) siang. Pria berinisial RS itu dtangkap saat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.

RS ditangkap di bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK II) Pekanbaru, Kamis siang, saat dirinya hendak mengantarkan keluarganya yang akan bertolak ke Negara Malaysia. Dia pun langsung diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Gajahmada.

Pria berusia 52 tahun itu ditangkap, setelah sempat Buron sejak Selasa lusa lalu, pasca penggerebekan aparat di kontrakan Jalan Kulim, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Kontrakan ini lah yang dipakai RS untuk menjalankan bisnis haramnya.

Kasubdit I AKBP Hasyim Risahondua membenarkan soal penangkapan RS. "Sudah, ketangkap barusan saat di Bandara (SSK II, red)," jawabnya kepada GoRiau.com, Kamis siang.

Penggerebekan home industri Miras (Minuman Keras, red) tersebut cukup mengemparkan, lantaran barang bukti yang ditemukan polisi jumlahnya tidak sedikit, di mana ada ratusan kotak berisi botol Miras diamankan, beserta alat peracik dan drum penampungan Miras.

Diduga, RS mengoplos Miras tersebut, namun ini masih akan dikembangkan aparat kepolisian. Penangkapan pelaku ini rencananya akan diekspose oleh Polda Riau hari ini.

Diberitakan sebelumnya, ada dua tempat yang digerebek aparat terkait home industri Miras ini. Pertama di Jalan Kulim, Senapelan, lalu dikembangkan ke sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. ***