TEMBILAHAN- Setelah dilakukan pencarian lebih dari satu bulan, akhirnya Polres Inhil, Riau berhasil membekuk BU yang merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan.

Pria yang berprofesi sebagai buruh itu diamankan Kamis (28/12/2018) setelah sebelumnya melakukan pencurian Sabtu, (18/11/2017) .

Paur Humas Polres Inhil, IPTU Heriman Putra menjelaskan BU dan rekannya HE melakukan pencurian di salah seorang rumah warga di Jalan Batangtuaka Tembilahan. Namun HE terlebih dahulu diamankan.

Adapun modus keduanya, dijelaskan Heriman adalah dengan mencongkel kamar milik korbannya.

''Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Bu mengaku berperan mengantarkan tersangka HE menuju lokasi sasaran dan menunggu HE, melakukan aksinya,'' lanjutnya.

Atas jasanya tersebut, dikatakan PAUR Humas, BU mendapat bagian Rp650.000dari hasil penjualan kedua unit HP yang berhasil digondol dari rumah korban.

''Masih berdasarkan pengakuan, kedua tersangka pernah berkolaborasi melakukan kejahatan yang sama di Kabupaten Kuansing dan Indragiri Hulu. Terhadap pengakuan tersebut, pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman,'' sebutnya.

Atas kejahatankeduanya, tersngk disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.(ayu)