PANGKALANKERINCI – Satres Narkoba Polres Pelalawan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Sialang Bungkuk, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto, Jumat (27/1/2023) menyebutkan, identitas pelaku yang diamankan berinisial ME (23).

"Ia diamankan di jembatan, Jalan Simpang Tahu, Kelurahan Sialang Bungkuk pada hari Rabu kemarin," ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini, lanjut dia, berawal informasi dari masyarakat kepada Tim Opsnal bahwa di jembatan pinggir Jalan Simpang Tahu sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi itu tim langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengintaian tim melihat seorang yang dicurigai membawa sabu duduk di atas motor.

"Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil  mengamankan MF warga Sorek berikut barang bukti sabu," sebutnya.

Dijelaskan AKP Edy, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti kotak rokok berisi 1 paket sabu yang digulung dengan uang kertaa ribuan disembunyikan di bawah jembatan.

"Barang bukti lainnya, 1 ball plastik bening klip merah, sendok sabu, ponsel, sepeda motor tanpa pelat nomor dan uang tunai. Uang Tunai senilai Rp.2.004.000 diakui oleh pelaku ME akan disetor ke bandar," bebernya.***