PANGKALAN KERINCI – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial YH alias Danu (42) di Kabupaten Pelalawan, Riau berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan.

Tersangka YH ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 67-68, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui AKP Edy Haryanto, Minggu (6/3/2022) mengatakan, pelaku YH warga Bengkalis itu ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba pada Kamis kemarin.

"Tim berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 2,70 gram, selembar kertas tisu dan ponsel pelaku," sebut dia.

Lebih lanjut disampaikan AKP Edy, barang bukti sabu didapat saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku YH.

"Sabu dengan berat kotor 2,70 gram berada tepat diatas tanah di samping pelaku YH duduk," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka YH, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial MS alias Ucok yang sudah terlebih dahulu diamankan.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi YH berperan sebagai pengedar," pungkas AKP Edy, kepada GoRiau.com.***