PEKANBARU - Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran tahun 2020 untuk seluruh kabupaten dan kota se-Riau yang berisi pelarangan kendaraan dinas pemerintah atau berplat merah mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan biosolar.

Surat edaran itu mulai berlaku bulan Januari 2020 untuk seluruh kendaraan dinas (Randis) milik Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Riau.

''Sejak surat edaran itu sampai ke kita, sejak itu tak bisa lagi mengunakan bio solar dan premium," kata Asisten lll Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Emir Efendi kepada Tribunpekanbaru.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Selasa (14/1/2020).

Emir Efendi menyebutkan, SE Gubernur Riau itu telah diteruskan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dipatuhi.

Semua kendaraan berplat merah tidak bisa lagi "meminum" bio solar dan premium saat menyambangi Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dimanapun.

Kebijakan itu akan diimbangi dengan pengalokasian anggaran BBM di setiap instansi untuk pembelian minyak yang diperbolehkan. Hal ini akan ditekankan kepada seluruh pengguna mobil dinas di masing-masing OPD. ''Ini harus dipatuhi dan sudah diberlakukan,'' tandansya. ***