PEKANBARU - Selama bulan Ramadan 1441 H, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar membatasi jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pembatasan jam kerja ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 126/SE/2020.

Syamsuar kepada GoRiau.com, Rabu (22/4/2020) mengatakan, jam kerja yang dipangkas dari hari biasanya sebanyak 1 jam kerja. Yang biasanya pulang kerja pukul 16.00 WIB, kini pulang pukul 15.00 WIB (Senin - Kamis).

"Khusus hari Jumat yang biasanya pulang pukul 16.30 WIB, selama Ramadan pulang pukul 15.30 WIB. Sementara waktu istirahat yang biasanya satu jam dipangkas menjadi 30 menit," kata Syamsuar.

Dikatakan Syamsuar, efektifitas kinerja dan peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama bulan Ramadan untuk PNS dan non PNS yang beragama Islam perlu dilakukan.

"Meskipun ada pembatasan jam kerja. Kita berharap kepada seluruh PNS dan non PNS Pemprov Riau bisa bekerja secara maksimal dan profesional. Tidak malas-malasan dengan alasan puasa," ungkap Syamsuar.

Syamsuar menegaskan, bahwa pelaksanaan tugas kedinasan pns atau asn pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, agar memperhatikan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 38 Tahun 2020.

"Untuk pakaian tidak ada perubahan. Tetap sesuai aturan yang berlaku. Saya ingatkan, agar setiap Hari Jumat untuk mematuhi aturan memakai pakaian melayu lengkap. Juga tidak lupa menggunakan masker saat keluar rumah dan bekerja," jelas Syamsuar. ***