PEKANBARU - Pusat perbelanjaan dan tempat wisata di Kota Pekanbaru, akan ditutup selama H-1, sampai H+1 perayaan Idul Fitri tahun 2021 mendatang. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, kebijakan ini merupakan keputusan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, Kamis (6/5/2021).

"Untuk kegiatan ekonomi, pusat perbelanjaan umum, tempat wisata kita minta tutup selama tiga hari. Sehari sebelum hari raya, sampai sehari setelah hari raya," ujarnya.

Namun, ia mengatakan penutupan tempat usaha ini akan mengecualikan usaha restoran dan rumah makan. Artinya, usaha rumah makan dan restoran masih bisa beroperasi seperti biasa dengan mengutamakan pesanan antar atau dibungkus.

"Khusus untum restoran dan rumah makan boleh tetap buka, dengan utamakan layanan pesan antar. Nanti ada edaran untuk lebih jelasnya," jelas Firdaus.

Ia menerangkan, kebijakan ini sendiri berdasarkan pertimbangan bahwa Kota Pekanbaru masih berada di zona merah penyebaran Covid-19. Dimana kasus penularan Covid-19 masih tinggi di Kota Pekanbaru.

Selain penutupan sejumlah tempat usaha tersebut, Firdaus juga mengatakan pihaknya meminta agar warga masyarakat menggelar salat Idul Fitri hanya dirumah. Warga tidak dibolehkan menggelar salat di masjid, musola atau lapangan. ***