RENGAT, GORIAU.COM - Polres Indragiri Hulu memberikan perhatian besar terhadap menyebarnya narkoba di tengah masyarakat. Jika kedapatan, maka Polres tidak akan mentolerir dan segera ditangani untuk selanjutnya diproses secara hukum.

''Selama tahun 2012, kita sudah menetapkan 38 tersangka narkoba dimana sebagian sudah diproses secara hukum dan sebagian proses penyidikan,'' ujar Mokhamad Rojib dari Polres Inhu pada Sosalisasi Anti Narkoba yang diselenggarakan Pemuda Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (24/12/2012). 

Dikatakan, 38 tersangka tersebut diperoleh dari 32 kasus narkoba yang ditangani Polres Inhu. ''Kasus narkoba merupakan kasus yang sangat tinggi dibandingkan kasus-kasus lainnya dalam wilayah kerja Polres Inhu,'' jelasnya. (aun)