TELUKKUANTAN - Arlimus, Ketua KUD Siampo Pelangi yang juga Ketua DPC PDIP Kuantan Singingi (Kuansing), Riau resmi ditahan, Selasa (8/8/2017) malam.

Penahanan itu dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sertifikat lahan KUD Siampo Pelangi. Pengurusan sertifikat tersebut terjadi pada tahun 2012 dan hingga saat ini sertifikat tersebut tak pernah selesai.

Menurut Kajari Kuansing Jufri, SH, MH, kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Dana yang seharusnya dipergunakan untuk mengurus sertifikat lahan berasal dari PTPN V Pekanbaru.

"Pengusutan kasus ini tidak berhenti di Arlimus, tapi akan ada tersangka baru," ujar Jufri didampingi Kasi Pidsus, Jhon Leonardo Hutagalung, SH, Kasi Intel Revendra, SH dan Kasi Datun Effendi Zarkasyi, SH, MH.

Kendati demikian, Jufri tidak menyebutkan identitas para calon tersangka baru tersebut. Kuat dugaan, calon tersangka baru tersebut adalah pengurus KUD Siampo Pelangi.

Seperti yang diketahui, kasus korupsi ini tidak hanya melibatkan pengurus KUD, tapi PTPN V Pekanbaru diduga kuat terlibat. Bahkan, rentetan kasus tersebut sampai ke Bank BRI.

Sementara itu, penasehat hukum Arlimus dari Kantor Ajmain, SH dan Rekan Ruby Raj, SH yang dihubungi secara terpisah mengaku sudah mendapat informasi penahanan kliennya.

"Tadi sudah dikomfirmasi oleh Pak Kasi Intel, kita tentu ikuti proses hukumnya dan berupaya melakukan upaya yang terbaik, untuk kepentingan hukum klien kita," ujar Ajmain.***